Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi melayangkan ultimatum keras kepada 106 perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP). Ratusan perusahaan di sektor nikel, batu bara, hingga emas ini terancam dicabut izin operasinya karena tak kunjung menyetorkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026.
Padahal, RKAB merupakan dokumen wajib yang menjadi “napas” legalitas aktivitas pertambangan di Indonesia. Berdasarkan surat Ditjen Minerba Nomor T-396/MB.04/DBM.OP/2026, pemerintah tercatat sudah melayangkan Surat Peringatan (SP) 1 hingga 3 sejak akhir tahun lalu.
“Ketidakpatuhan dalam menanggapi SP3 akan memicu fase sanksi berikutnya,” tegas Ditjen Minerba dalam keterangan resminya.
Dalam prosesnya, sejumlah perusahaan mengaku menemui kendala teknis. PT Bintang Delapan Wahana misalnya, mengaku sudah terkena SP3 namun tak bisa mengajukan RKAB lantaran akun MinerbaOne belum aktif. Kendala serupa dialami PT Asia Pasifik yang mengeluhkan adanya error kuota produksi nol saat proses pengajuan.
Data MinerbaOne hingga 7 April 2026 menunjukkan ketegasan pemerintah bukan isapan jempol. Setidaknya 29 pengajuan RKAB telah ditolak, termasuk milik PT Tambang Indonesia Sejahtera, PT Cinta Jaya, hingga PT Bosowa Mining.
Aksi bersih-bersih industri tambang ini pun mulai memicu kekhawatiran di daerah. Di Sumatera Barat, otoritas terkait masih menelusuri apakah ada perusahaan di wilayah tersebut yang masuk dalam daftar hitam. Namun, hingga saat ini Dinas ESDM setempat belum memberikan tanggapan resmi terkait potensi pencabutan izin bagi pengusaha tambang di Sumbar.
Sumber: dutametro.com




Tinggalkan Balasan