KENDARI, PERDETIKNEWS.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Kendari kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Seorang pria paruh baya berinisial JA (55), warga Desa Lalonggasumeeto, Kecamatan Lalonggasumeeto, Kabupaten Konawe, terpaksa harus berurusan dengan aparat penegak hukum karena diduga kuat memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu.
Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir Musni, mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Sabtu, 18 April 2026, sekitar pukul 17.00 Wita. Petugas bergerak melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang terletak di Desa Lalonggasumeeto, Kabupaten Konawe.
“Tersangka diamankan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut,” ujar AKP Andi Musakkir Musni dalam keterangannya.
Mendapat laporan berharga dari warga, personel Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam. Setelah memastikan keberadaan dan posisi target, petugas kemudian melakukan penggerebekan di rumah yang dicurigai.
Strategi petugas di lapangan membuahkan hasil. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan enam paket plastik bening berisi kristal bening yang diduga kuat merupakan sabu dengan berat bruto sekitar 2,01 gram. Barang haram tersebut ditemukan disembunyikan di dalam kantong celana bagian kanan pelaku.
Tak hanya narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti penting lainnya yang diduga kuat menunjang aktivitas terlarang pelaku. Barang bukti tersebut di antaranya satu unit timbangan digital, dua ball sachet kosong, satu unit handphone merek Nokia, serta sejumlah uang tunai yang diduga merupakan hasil transaksi.
Pelaku yang sehari-hari berprofesi sebagai nelayan itu selanjutnya langsung digelandang ke Kantor Sat Resnarkoba Polresta Kendari guna menjalani proses pemeriksaan intensif dan penyidikan hukum lebih lanjut.
Atas tindakan nekatnya, tersangka kini bakal dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (red)





Tinggalkan Balasan