MUNA, PERDETIKNEWS.COM — Praktik tata kelola anggaran keuangan di tingkat desa kembali memicu mosi tidak percaya dari masyarakat bawah. Kali ini, gelombang protes secara terbuka meletup di Desa Pola, Kecamatan Pasir Putih, Kabupaten Muna. Warga setempat secara lantang mempertanyakan transparansi penggunaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2023 yang dinilai sarat akan kejanggalan.
Sorotan tajam tersebut mengarah langsung pada alokasi fantastis pada pos anggaran “Keadaan Mendesak” yang menembus angka Rp417.600.000. Jumlah ini terbilang sangat tidak rasional lantaran menelan hampir separuh dari total pagu Dana Desa Pola yang bernilai Rp836.703.000.
Berdasarkan dokumen penyaluran Dana Desa TA 2023 yang diperoleh warga, pos anggaran jumbo “Keadaan Mendesak” tersebut dipecah ke dalam tiga tahapan pencairan, masing-masing senilai Rp52.200.000, Rp156.600.000, dan Rp208.800.000.
Namun, lembaran dokumen pertanggungjawaban itu justru memicu tanda tanya besar. Tidak ditemukan satu pun penjelasan atau rincian indikator mengenai jenis kejadian mendesak atau bencana yang terjadi di desa, jumlah kejadian secara berkala, daftar riil nama masyarakat penerima manfaat, hingga nihilnya lampiran bukti fisik realisasi kegiatan. Ketiadaan data otentik ini memperkuat kecurigaan warga bahwa anggaran ratusan juta tersebut rawan diselewengkan.
Kondisi psikologis masyarakat kian memuncak saat mereka menyandingkan anggaran siluman tersebut dengan program-program vital desa yang langsung menyentuh hajat hidup orang banyak. Anggaran untuk fasilitas dasar masyarakat justru dikepras dan dialokasikan jauh lebih minim.
Sebagai perbandingan, program Pembangunan/Rehabilitasi Sumber Air Bersih Milik Desa hanya mendapatkan alokasi masing-masing sebesar Rp67.920.900 dan Rp120.000.000. Sementara itu, untuk pos Prasarana Jalan Desa—yang menjadi urat nadi mobilitas dan ekonomi warga—hanya kebagian jatah anggaran sebesar Rp35.563.000.
“Kami tidak menuduh. Kami hanya meminta hak kami sebagai warga untuk tahu Rp417 juta itu dipakai untuk apa. Transparansi adalah kunci agar tidak ada prasangka,” cetus salah satu warga Desa Pola yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan, Senin (20/4/2026).
Hingga saat ini, upaya perwakilan warga untuk meminta kejelasan dan keterbukaan informasi publik dari Pemerintah Desa (Pemdes) Pola dilaporkan masih menemui jalan buntu. Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Muna selaku otoritas tertinggi pembina wilayah dinilai lamban dan terkesan melakukan pembiaran.

“Kami sudah berupaya meminta penjelasan ke Pemdes. Tapi sesuai regulasi, Bupati adalah pembina dan pengawas pengelolaan Dana Desa di tingkat kabupaten. Hingga saat ini kami belum melihat langkah konkret dari Pemerintah Kabupaten Muna untuk mengaudit atau meminta klarifikasi,” sesal warga tersebut.
Padahal secara legalitas formal, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 secara eksplisit mengamanatkan bahwa Bupati/Walikota mengemban kewenangan mutlak dalam membina serta mengawasi roda tata kelola keuangan desa. Pengawasan itu wajib dilakukan demi menjamin anggaran negara digunakan secara transparan dan akuntabel.
Kini, masyarakat Desa Pola menaruh harapan besar dan mendesak Bupati Muna agar segera memerintahkan jajaran Inspektorat Kabupaten Muna untuk turun ke lapangan guna menggelar audit investigatif menyeluruh terhadap LPJ Desa Pola TA 2023, khususnya membedah pos misterius “Keadaan Mendesak”.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi atau respons dari Pemerintah Kabupaten Muna terkait polemik Dana Desa Pola Tahun 2023. Pihak Pemkab Muna masih memilih bungkam seribu bahasa saat dimintai tanggapan oleh jurnalis. (perdetiknews/red)





Tinggalkan Balasan