Oleh Soleh mengungkapkan, tidak adanya aparat pemerintah—baik otoritas penerbangan, Bea Cukai, maupun Imigrasi—yang dapat masuk dan mengawasi bandara merupakan pelanggaran prinsip dasar pengelolaan wilayah udara dan perbatasan.
“Tidak ada bandara yang boleh beroperasi tanpa melibatkan negara. Jika ada bandara yang berjalan sendiri tanpa pengawasan pemerintah, itu sama saja dengan ada negara dalam negara. Hal seperti itu tidak boleh terjadi,” tegas Oleh Soleh, Selasa (25/11/2025).
Desakan ini semakin kuat setelah Menhan Sjafrie Sjamsoeddin, yang meninjau latihan TNI di Morowali, mengonfirmasi ketiadaan Bea Cukai dan Imigrasi di bandara tersebut.
- Pemadaman Listrik 7–8 Jam Bikin Warga Kendari Resah, Didit Hariadi Buka Posko Pengaduan dan Desak PLN Sulselrabar
- Perkuat Koperasi Merah Putih, Dinas Koperasi Sultra Siapkan 1.035 Bendahara Ikuti Pelatihan dan Sertifikasi
- Rusmin Abdul Gani Dorong Penertiban Satgas PKH Berjalan Seiring Perlindungan Ekonomi Masyarakat Sultra
Oleh Soleh meminta pemerintah, khususnya Kementerian Perhubungan, Kementerian Keuangan (Bea Cukai), serta aparat pertahanan dan keamanan, segera mengambil langkah hukum dan tindakan penertiban.
Ia menegaskan, keberadaan bandara tanpa pengawasan negara berpotensi membuka celah ancaman keamanan nasional, termasuk penyelundupan barang, mobilitas orang tanpa kendali, serta aktivitas ilegal lainnya.
“Ini harus diusut tuntas. Pemerintah tidak boleh ragu untuk menindak tegas siapa pun yang mengoperasikan fasilitas strategis tanpa otoritas negara. Kedaulatan adalah harga mati,” ujarnya.
Komisi I DPR RI berencana meminta penjelasan resmi dari kementerian terkait dan mempertimbangkan kunjungan kerja ke Morowali untuk memastikan penertiban berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (red)



Tinggalkan Balasan