Daerah

Dana JKP BPJS Ketenagakerjaan Stabil, Siap Hadapi Lonjakan PHK

29
×

Dana JKP BPJS Ketenagakerjaan Stabil, Siap Hadapi Lonjakan PHK

Sebarkan artikel ini

JAKARTA,  – Di tengah ketidakpastian ekonomi yang masih membayangi pasar kerja nasional, BPJS Ketenagakerjaan memastikan bahwa dana Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) berada dalam kondisi stabil dan mampu menahan guncangan apabila terjadi lonjakan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Pernyataan ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Abdur Rahman Irsyadi, dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, Selasa (20/5/2025). Dalam paparannya, Abdur Rahman, yang juga menjabat sebagai Direktur Human Capital dan Umum, menyebut kesehatan dana JKP terus dijaga melalui optimalisasi pengelolaan risiko dan penguatan kepesertaan.

“Ketahanan dana Jaminan Kehilangan Pekerjaan dalam kondisi stabil dan terkendali,” ujar Abdur Rahman di hadapan para anggota dewan.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa pengawasan tetap diperlukan karena dinamika ketenagakerjaan yang fluktuatif. “Kami masih memerlukan observasi lebih lanjut dalam beberapa periode mendatang karena situasinya masih labil,” tambahnya.

JKP merupakan program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diberikan kepada pekerja formal yang mengalami PHK. Sejak pertama kali digulirkan pada 2022, program ini telah menjadi penyangga ekonomi bagi ribuan pekerja yang kehilangan penghasilan akibat pemutusan kerja sepihak ataupun restrukturisasi industri.

Pasca-penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 yang merevisi PP Nomor 37 Tahun 2021, tren kepesertaan dan klaim JKP melonjak signifikan. Data per April 2025 menunjukkan bahwa jumlah peserta program ini telah mencapai 16,47 juta orang—naik tajam dibandingkan 14,44 juta pada 2024 dan 13,46 juta pada 2023.

Tak hanya meningkat dari sisi jumlah peserta, angka klaim juga memperlihatkan tren serupa. Penerima manfaat pada 2025 sudah mencapai 52.850 orang, atau sekitar 68,3 persen dari total klaim sepanjang 2024 yang mencapai 57.960 orang. Nilai manfaat yang telah dicairkan pun telah menyentuh angka Rp258 miliar.

Lagi Viral, Baca Juga  Demo Honorer di Konawe Ricuh, Inspektorat Enggan Umumkan Hasil Pemeriksaan PPPK

Sebagian besar penerima manfaat berasal dari sektor padat karya seperti industri pengolahan, perdagangan, jasa, serta industri barang konsumsi. Menurut Abdur Rahman, sektor-sektor ini paling rentan terdampak fluktuasi ekonomi global dan perubahan struktur industri dalam negeri.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kendari, Gatot Prabowo, menegaskan pentingnya program JKP dalam menjaga daya tahan ekonomi pekerja lokal yang terdampak PHK. Ia menyatakan bahwa kantor cabang turut memastikan kemudahan layanan dan kecepatan pencairan manfaat kepada peserta.

“Kami di daerah memastikan kemudahan layanan kepada peserta dan pembayaran manfaat program BPJS Ketenagakerjaan dapat diterima tepat waktu,” ujar Gatot.

Menurutnya, keberadaan program JKP telah memberikan ketenangan psikologis bagi para pekerja yang sewaktu-waktu menghadapi ancaman kehilangan pekerjaan. Dana yang diberikan bukan hanya bersifat insentif tunai, namun juga disertai pelatihan kerja dan akses informasi ketenagakerjaan agar mereka dapat kembali terserap di pasar kerja.

Konsistensi dalam menjaga ketahanan dana dan pelayanan inilah yang menjadi kunci kepercayaan publik terhadap BPJS Ketenagakerjaan. Lembaga ini tidak hanya berfungsi sebagai pengelola jaminan sosial, tetapi juga sebagai pelindung sosial di masa krisis. Program JKP saat ini tidak hanya dinilai dari sisi manfaat tunainya, namun juga sebagai indikator ketahanan ekonomi mikro masyarakat pekerja. Apalagi dalam tahun-tahun politik dan ketidakpastian global, kebutuhan akan perlindungan sosial semacam ini menjadi mutlak.

Dengan stabilitas dana JKP yang terus dipantau dan diperkuat, BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan bahwa lembaga ini bukan sekadar pengumpul iuran, melainkan menjadi garda depan dalam menjaga ketahanan sosial-ekonomi nasional. Sebuah langkah yang tidak hanya layak diapresiasi, tetapi juga diperluas jangkauannya demi keadilan sosial bagi seluruh pekerja Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
error: Content is protected !!