KENDARI, – Pemerintah Kota Kendari telah menerima hasil penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2024 dari Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara. Penilaian tersebut diserahkan langsung kepada Wali Kota Kendari, dr. Hj. Siska Karina Imran, di ruang rapat Wali Kota Kendari pada Senin (2/6).
Berdasarkan hasil penilaian, Ombudsman memberikan nilai 75,97 kepada enam Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Kendari, menempatkan mereka dalam kategori C dengan opini kualitas sedang.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara, Mastri Susilo, menjelaskan bahwa penilaian dilakukan berdasarkan beberapa dimensi dan variabel. Ini mencakup input (kompetensi penyelenggara dan sarana prasarana), proses (standar pelayanan), serta output (persepsi maladministrasi dan pengelolaan pengaduan). “Kami ini hanya mereview dan menyampaikan, mungkin ini jadi atensi dari pimpinan, ibu Wali Kota dan seluruh OPD dalam hal perbaikan atas beberapa penilaian yang kami lakukan,” jelas Mastri.
Wali Kota Kendari mengapresiasi penilaian yang telah dilakukan oleh Ombudsman RI. Enam OPD yang menjadi objek penilaian adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Puskesmas Lepo-lepo, dan Puskesmas Jati Raya.
Wali Kota Siska Karina Imran juga menyampaikan selamat kepada OPD yang telah menunjukkan pelayanan prima dan mendapatkan nilai baik atau kategori hijau. “Tentunya ini menunjukkan komitmen dan kerja keras kita untuk bisa melayani masyarakat sesuai penilaian Ombudsman RI Perwakilan Sultra,” ujarnya.



Tinggalkan Balasan