JAKARTA, — Permasalahan administrasi menjadi pokok dalil dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Konawe Selatan (Konsel) Tahun 2024. Perkara dengan Nomor 76/PHPU.BUP-XXIII/2025 tersebut mulai disidangkan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (15/1/2025). Sidang pemeriksaan pendahuluan ini dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, dengan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 1, Adi Jaya Putra dan James Adam Mokke, menjadi Pemohon dalam perkara ini. Mereka menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Selatan sebagai Termohon.
Kuasa hukum Pemohon, Asran, menyebut dalil utama gugatan mereka adalah ketidaksesuaian visi dan misi Paslon Nomor Urut 2, 3, dan 4 dengan ketentuan yang berlaku. “Visi dan misi yang disusun tidak sesuai baik dari segi format maupun substansi,” ungkap Asran.
Majelis Hakim menelusuri lebih jauh dalil yang disampaikan Pemohon, khususnya mengenai substansi masalah administrasi. Ketua MK Suhartoyo bertanya apakah pelanggaran yang dimaksud terkait format atau substansi.
“Format dan substansi, Yang Mulia,” jawab Asran.



Tinggalkan Balasan