KENDARI, PERDETIKNEWS.COM — Pengusaha penyewaan alat yang terlibat dalam pekerjaan Petrosea di proyek PT Vale Indonesia Tbk, Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, meminta kepastian penyelesaian administrasi dan pembayaran. Fauzan, pengusaha tersebut, mengaku hampir tiga bulan menunggu, sementara cicilan alat kepada perusahaan pembiayaan terus berjalan.
Menurut Fauzan, perusahaannya telah menyediakan peralatan dan menjalankan pekerjaan melalui hubungan subkontrak dengan PT Petrosea Tbk. Namun, penyelesaian dokumen penagihan untuk sejumlah periode pekerjaan masih tertunda.
“Kita kurang apa? Sudah tiga bulan kita menunggu. Di sisi lain kita dikejar-kejar leasing. Kita bayar denda juga. Ini merusak nama baik perusahaan,” kata Fauzan dalam wawancara dengan Perdetiknews.com, Kamis 22 Oktober 2026.
Salah satu kendala yang ia keluhkan adalah penerbitan purchase order atau PO. Dokumen tersebut, menurutnya, diperlukan sebagai dasar pengajuan tagihan atau invoice.
Fauzan mengatakan, waktu tunggu administrasi membuat proses penerimaan pembayaran semakin panjang. Sebab, setelah PO diterbitkan dan invoice diajukan, perusahaan masih harus mengikuti tahapan pembayaran sesuai mekanisme kerja sama.
“Permintaan kami, keluarkan PO supaya kami bisa menagih. Setelah invoice masuk, jangan lagi kami disuruh menunggu. Karena sebelumnya kami sudah menunggu berbulan-bulan,” ujarnya.
Ia meminta kepastian kapan dokumen tersebut diselesaikan dan kapan pembayaran dapat diterima. Fauzan mengaku telah berulang kali berkomunikasi, tetapi belum memperoleh kejelasan waktu penyelesaian.
Selama menunggu, kewajiban kepada leasing tetap jatuh tempo setiap bulan. Ia menyebut kondisi itu membebani perputaran modal karena perusahaan harus memenuhi cicilan sekaligus menjaga kegiatan operasional.
Petrosea merupakan salah satu kontraktor yang terlibat dalam pengembangan tambang PT Vale di Blok Pomalaa. Fauzan menyebut perusahaannya mengambil bagian dalam pekerjaan tersebut sebagai penyedia jasa penyewaan alat melalui hubungan subkontrak dengan Petrosea.
Meski menghadapi persoalan administrasi dan pembayaran, Fauzan menegaskan masih ingin mempertahankan hubungan kerja sama. Ia memilih komunikasi secara persuasif untuk menyelesaikan keluhannya.
“Saya sebenarnya mau hubungan ini bagus. Saya tidak suka lapor-lapor orang. Saya masih mengutamakan jalur persuasif untuk penyelesaian hak-hak kami,” katanya.
Menurut Fauzan, kesempatan pengusaha lokal terlibat dalam proyek besar perlu diikuti kepastian administrasi dan pembayaran. Dengan begitu, perusahaan dapat memenuhi kewajibannya dan terus menjalankan usaha.
“Pengusaha-pengusaha lokal ini seharusnya dibina, dibesarkan, dan diberdayakan. Kok malah dikasih begini?” ujarnya.
Ia berharap manajemen Petrosea segera menyelesaikan dokumen PO dan memberikan kepastian pembayaran atas pekerjaan yang menurutnya telah dilaksanakan.
Hingga berita ini diterbitkan , Perdetiknews.com belum memperoleh tanggapan resmi PT Petrosea Tbk mengenai keluhan Fauzan, termasuk status penerbitan PO, verifikasi tagihan, serta jadwal pembayaran.
Penjelasan PT Vale Indonesia terkait posisi dan kewenangannya dalam hubungan kerja sama yang dikeluhkan tersebut juga belum diperoleh.
Editor: Ixan



Tinggalkan Balasan