KENDARI, PERDETIKNEWS.COM — Pemerintah Kota Kendari menyiapkan anggaran Rp193,96 juta untuk pemeliharaan atap gedung Kantor Balaikota. Pekerjaan yang dikelola Bagian Umum tersebut mencakup pekerjaan beton hingga penutup atap, dengan waktu pelaksanaan selama 60 hari kalender.

Berdasarkan informasi pengadaan yang tercantum dalam data paket, kegiatan ini menggunakan APBD 2026. Nilai pagu dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) ditetapkan sama, yakni Rp193.963.276.

Paket bernama Pemeliharaan Atap Gedung Kantor Balaikota itu tercatat dengan kode 11101342000 dan kode Rencana Umum Pengadaan (RUP) 67089180. Tanggal pembuatan paket tercantum pada 9 Oktober 2026.

Pengadaannya menggunakan metode pengadaan langsung untuk jenis pekerjaan konstruksi. Dalam tampilan data yang tersedia, prosesnya berada pada tahap unggah dokumen penawaran, dengan jumlah peserta tercatat nol.

Anggaran tersebut masih berupa pagu dan HPS pengadaan. Data yang tersedia belum memuat nilai kontrak maupun nama penyedia pelaksana.

Dokumen uraian singkat pekerjaan menempatkan Kantor Balaikota Kendari sebagai lokasi pelaksanaan. Lingkupnya terdiri atas empat kelompok kegiatan, yakni pekerjaan persiapan, pekerjaan beton, pekerjaan penutup atap, dan pekerjaan akhir.

Pelaksanaan mengacu pada gambar rencana yang menjadi bagian dokumen pengadaan atau kontrak. Seluruh bahan juga dipersyaratkan mengikuti spesifikasi teknis, dengan mengutamakan penggunaan bahan, peralatan, dan jasa produksi dalam negeri.

Untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut, penyedia diberikan waktu 60 hari kalender. Penghitungan masa kerja dimulai sesuai tanggal mulai kerja dalam Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), bukan sejak paket dibuat.

Dokumen itu turut mensyaratkan penyedia menyiapkan peralatan dan personel yang diperlukan. Salah satu personel manajerial yang dicantumkan adalah pelaksana proyek dengan pengalaman minimal dua tahun serta Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Pelaksana Bangunan Gedung/Pekerjaan Gedung.

Dari sisi administrasi, calon penyedia harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Badan Usaha (SBU) sesuai dokumen pemilihan. Persyaratan lainnya mencakup status wajib pajak yang valid, kapasitas hukum untuk menandatangani kontrak, serta persetujuan terhadap pakta integritas dan pernyataan peserta.

Jenis kontrak yang dicantumkan adalah gabungan lumsum dan harga satuan. Jadwal pelaksanaan pekerjaan selanjutnya disesuaikan dengan penerbitan SPMK.

 

Sumber: LPSE