Oleh: MUSAFIR AR., S.H., M.H.
Praktisi Hukum dan Pemerhati Hukum Tata Negara Sulawesi Tenggara

Penunjukan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, sebagai Ketua Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu menjadi momentum penting untuk membenahi sistem hukum pemilu di Indonesia.

Persoalannya bukan semata-mata siapa yang memimpin Panja, melainkan bagaimana RUU Pemilu mampu menjamin kedaulatan rakyat melalui aturan yang pasti, adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Karena itu, ada satu hal mendasar yang harus menjadi perhatian pembentuk undang-undang: jangan lagi merumuskan norma yang membuka ruang tafsir berlebihan terhadap persoalan yang seharusnya dapat dijawab secara tegas oleh undang-undang.

Polemik mengenai persyaratan pendidikan calon wakil presiden yang kembali diuji dalam perkara Gibran di Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan pelajaran penting bagi penyusunan regulasi pemilu ke depan.

Dalam Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan pendidikan paling rendah setingkat sekolah menengah atas (SMA), sebagaimana dirujuk dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu.

Namun, MK juga menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Selain itu, perkara tersebut dinilai secara substantif tidak lagi tepat ditempatkan dalam rezim penyelesaian sengketa hasil pemilu setelah calon terpilih dilantik.

Perkara ini seharusnya menjadi bahan evaluasi bagi pembentuk undang-undang. Persoalan yang semestinya dapat diselesaikan pada tahap verifikasi administratif jangan sampai baru dipersoalkan setelah seorang calon terpilih, dilantik, bahkan menjalankan jabatan konstitusionalnya.

Dalam negara hukum, persyaratan untuk menjadi calon pejabat publik bukan sekadar urusan administratif. Persyaratan tersebut merupakan conditio sine qua non, yakni kondisi mendasar yang harus dipenuhi agar seseorang dapat dinyatakan memenuhi kualifikasi untuk mengikuti kontestasi politik.

Karena itu, RUU Pemilu harus mengatur secara tegas sedikitnya lima hal.

Pertama, persyaratan substantif yang wajib dipenuhi calon. Kedua, jenis dokumen yang digunakan untuk membuktikan terpenuhinya persyaratan tersebut. Ketiga, lembaga yang berwenang melakukan verifikasi. Keempat, mekanisme keberatan dan penyelesaian sengketa. Kelima, akibat hukum apabila kemudian terbukti ada persyaratan yang tidak terpenuhi.

Kelima aspek tersebut tidak boleh dibiarkan menggantung dalam norma yang multitafsir.

Jangan sampai undang-undang hanya menyebut seseorang harus memiliki pendidikan paling rendah pada jenjang tertentu, tetapi tidak menjelaskan secara memadai dokumen apa yang dapat digunakan sebagai bukti, siapa yang berwenang memverifikasi, kapan hasil verifikasi dinyatakan final, serta apa akibat hukumnya apabila dokumen tersebut ternyata tidak memenuhi ketentuan.

Ketidakjelasan norma semacam ini bukan hanya berpotensi menimbulkan persoalan hukum. Dampaknya bisa meluas menjadi konflik politik, krisis legitimasi, hingga menurunnya kepercayaan publik terhadap institusi negara.

Pembentuk undang-undang harus memahami bahwa tidak semua persoalan hukum seharusnya menunggu penyelesaian melalui pengadilan.

Pengadilan menyelesaikan sengketa berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh konstitusi dan undang-undang. Sementara itu, tugas utama pembentuk undang-undang adalah menyusun norma yang jelas, terukur, dan mampu mencegah sengketa sejak awal.

Jika aturan mengenai verifikasi persyaratan calon masih menyisakan ketidakjelasan, solusinya bukan sekadar berharap MK kelak memberikan tafsir. Yang lebih mendasar adalah memperbaiki rumusan norma agar tidak membutuhkan penafsiran berulang untuk menjawab persoalan yang sebenarnya dapat diantisipasi.

Perkara Gibran memperlihatkan betapa rumitnya persoalan ketika keterpenuhan syarat pencalonan dipersoalkan setelah tahapan pemilu berlalu.

Dalam perkara tersebut, MK menilai bahwa status seseorang sebagai calon wakil presiden berakhir setelah calon terpilih dilantik. Konsekuensinya, persoalan mengenai keterpenuhan syarat pencalonan tidak lagi dapat secara sederhana ditempatkan dalam rezim sengketa hasil pemilu.

Situasi ini seharusnya menjadi bahan evaluasi serius dalam penyusunan RUU Pemilu.

Rakyat memberikan suara dengan asumsi bahwa calon yang mereka pilih telah memenuhi seluruh persyaratan hukum. Oleh karena itu, keabsahan persyaratan pencalonan bukan hanya menyangkut kepentingan seorang kandidat, tetapi juga hak rakyat untuk mendapatkan proses demokrasi yang jujur, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Rakyat tidak seharusnya ditempatkan dalam posisi memilih seseorang terlebih dahulu, lalu bertahun-tahun kemudian menghadapi perdebatan mengenai apakah orang tersebut sejak awal memenuhi persyaratan untuk menjadi calon.

Dalam konteks ini, kepastian hukum bukanlah musuh demokrasi. Sebaliknya, kepastian hukum merupakan salah satu fondasi utama bagi demokrasi yang sehat.

Pembentuk undang-undang juga harus berhati-hati dalam menggunakan frasa yang terlalu umum dan berpotensi membuka ruang interpretasi tanpa batas yang jelas.

Istilah seperti dapat, dianggap, sesuai ketentuan, atau dokumen yang dipersamakan perlu disertai definisi dan parameter operasional yang objektif apabila digunakan dalam pengaturan persyaratan pencalonan.

Bukan berarti seluruh norma harus dibuat kaku. Namun, untuk persyaratan pencalonan pejabat negara, batasan hukum harus dirumuskan secara jelas agar tidak menimbulkan ketidakpastian dalam pelaksanaannya.

Semakin strategis jabatan yang diperebutkan, semakin besar pula kebutuhan terhadap kepastian hukum.

Norma yang jelas akan membantu penyelenggara pemilu bekerja secara konsisten, memberikan kepastian kepada peserta pemilu, serta meminimalkan potensi sengketa yang sebenarnya dapat dicegah sejak tahap awal.

RUU Pemilu tidak boleh disusun berdasarkan kepentingan siapa yang sedang berkuasa, siapa yang sedang populer, atau siapa yang diperkirakan akan mengikuti pemilu berikutnya.

Undang-undang harus dibuat untuk kepentingan negara dan rakyat, bukan untuk satu rezim, satu partai politik, satu kandidat, atau kepentingan politik jangka pendek.

Kekuasaan dapat berganti. Presiden, anggota DPR, dan konfigurasi partai politik juga dapat berubah. Namun, undang-undang yang disahkan hari ini akan tetap menjadi pedoman bagi pemerintahan dan generasi berikutnya.

Karena itu, penyusunan RUU Pemilu membutuhkan lebih dari sekadar kecakapan politik. Yang dibutuhkan adalah kenegarawanan.

Kenegarawanan berarti kemampuan merumuskan aturan yang tetap adil ketika suatu hari diterapkan kepada pihak yang memiliki kepentingan politik berbeda dari pembentuknya.

Ukuran kualitas sebuah undang-undang bukan hanya apakah aturan itu menguntungkan pihak yang menyusunnya, melainkan apakah aturan tersebut tetap dapat diterima sebagai aturan yang adil ketika kekuasaan berpindah tangan.

Pernyataan Ketua Panja mengenai pemberian ruang kepada masyarakat untuk menyampaikan aspirasi harus diwujudkan melalui partisipasi publik yang substantif.

Partisipasi tidak cukup berhenti pada forum dengar pendapat atau sekadar menerima masukan. Aspirasi masyarakat harus benar-benar dipertimbangkan dalam proses penyusunan norma.

Panja perlu membuka ruang seluas-luasnya bagi akademisi, ahli hukum tata negara, penyelenggara pemilu, peserta pemilu, organisasi masyarakat sipil, praktisi hukum, kelompok pemantau pemilu, dan masyarakat umum untuk menguji setiap ketentuan secara kritis.

Setiap masukan yang relevan perlu ditelaah secara terbuka, terutama yang berkaitan dengan persyaratan pencalonan, mekanisme verifikasi, penyelesaian sengketa, dan akibat hukum jika ditemukan pelanggaran.

Dengan demikian, RUU Pemilu tidak hanya menjadi produk kompromi politik di parlemen, tetapi juga hasil perumusan hukum yang mempertimbangkan kebutuhan demokrasi dan kepentingan masyarakat luas.

Indonesia tidak kekurangan aturan. Persoalan yang kerap muncul justru terletak pada norma yang tidak cukup jelas ketika berhadapan dengan persoalan konkret.

Karena itu, RUU Pemilu harus menjadi kesempatan untuk memperbaiki desain hukum pemilu secara menyeluruh.

Jangan sampai persoalan yang semestinya dapat diselesaikan oleh KPU pada tahap verifikasi calon justru berkembang menjadi perkara panjang di pengadilan. Jangan pula membiarkan masyarakat menjadi penonton dalam perdebatan hukum yang sebenarnya dapat dicegah melalui perumusan undang-undang yang lebih jelas.

Kedaulatan rakyat tidak boleh menjadi arena eksperimen norma.

Kekuasaan memang diperoleh melalui pemilu, tetapi legitimasi kekuasaan harus dibangun di atas kepatuhan terhadap hukum yang pasti dan adil.

Karena itu, pesan kepada Panja RUU Pemilu jelas: jangan membuat undang-undang hanya untuk memenangkan kepentingan kekuasaan hari ini. Susunlah aturan yang tetap adil ketika kekuasaan berpindah tangan esok hari.

Di situlah marwah negara hukum diuji. Di situ pula kualitas seorang negarawan dibedakan dari sekadar seorang politisi.

Pada akhirnya, negara tidak boleh dikelola dengan penafsiran hukum yang berubah mengikuti kepentingan kekuasaan. Negara harus berdiri di atas konstitusi, hukum yang jelas, dan kedaulatan rakyat.

Itulah roh yang seharusnya menjadi dasar penyusunan RUU Pemilu. Bukan tentang siapa yang akan menang, melainkan bagaimana memastikan siapa pun yang menang tetap tunduk pada hukum.

 

 

Mayjen TNI (Purn.) Andi Sumangerukka, S.E., M.M.
Provinsi Sulawesi Tenggara
Polling aktif
Ikut Polling →
dr. Hj. Siska Karina Imran, SKM
Kota Kendari
Polling aktif
Ikut Polling →
Yusran Akbar
Kabupaten Konawe
Polling aktif
Ikut Polling →
La Ode Darwin
Kabupaten Muna Barat
Polling aktif
Ikut Polling →
H. Amri Jamaluddin, S.STP., M.Si.
Kabupaten Kolaka
Polling aktif
Ikut Polling →
Irham Kalenggo, S.Sos., M.Si
Kabupaten Konawe Selatan
Polling aktif
Ikut Polling →
Rifqi Saifullah Razak, S.T.
Kabupaten Konawe Kepulauan
Polling aktif
Ikut Polling →
Drs. H. Nur Rahman Umar, M.H.
Kabupaten Kolaka Utara
Polling aktif
Ikut Polling →
Drs. H. Bachrun, M.Si
Kabupaten Muna
Polling aktif
Ikut Polling →
H. Muhammad Adios, S.Sos
Kabupaten Buton Selatan
Polling aktif
Ikut Polling →
Dr. H. Azhari, S.STP., M.Si
Kabupaten Buton Tengah
Polling aktif
Ikut Polling →
Alvin Akawijaya Putra, S.H.
Kabupaten Buton
Polling aktif
Ikut Polling →
Afirudin Mathara, S.H., M.H.
Kabupaten Buton Utara
Polling aktif
Ikut Polling →
Ir. H. Burhanuddin, M.Si.
Kabupaten Bombana
Polling aktif
Ikut Polling →
H. Haliana, S.E.
Kabupaten Wakatobi
Polling aktif
Ikut Polling →
H. Yusran Fahim, S.E.
Kota Baubau
Polling aktif
Ikut Polling →
Dr. H. Ikbar, S.H., M.H.
Kabupaten Konawe Utara
Polling aktif
Ikut Polling →
H. Yosep Sahaka, S.Pd., M.Pd
Kabupaten Kolaka Timur
Polling aktif
Ikut Polling →
25 / 100 Skor SEO