PADA Maret 2024 silam, publik dibuat geram oleh praktik curang yang dilakukan sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum atau SPBU. Mereka berlaku jahat dengan mencampur pertalite dengan zat pewarna lalu menjualnya sebagai pertamax.

Dengan menjual pertalite berlabel pertamax, untung mereka berlipat. Harga pertalite Rp10 ribu sesuai dengan ketetapan pemerintah, sedangkan pertamax lebih mahal sesuai dengan harga pasar. Siapa yang dirugikan? Tentu rakyat, konsumen, pemilik kendaraan bermotor.

Menurut Bareskrim Polri yang menangani perkara tersebut, ada 17 kasus kecurangan oleh SPBU sejak Januari. Sebanyak 67 orang ditetapkan sebagai tersangka, mulai operator hingga manajemen. Mereka maling uang rakyat dengan menjual pertamax rasa pertalite.

Namun, kejahatan mereka tak ada apa-apanya daripada yang diduga dilakukan sederet orang dalam kasus yang diungkap Kejaksaan Agung hari-hari ini. Mereka bukanlah sekadar pengelola SPBU tertentu, melainkan juga para pembesar perusahaan milik negara pengendali niaga bahan bakar minyak alias BBM. Mereka bersengkongkol dengan pengusaha kotor.

Tujuh tersangka sudah ditetapkan. Ada Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International Agus Purwono, dan Dirut PT Pertamina Internasional Shipping Yoki Firnandi. Lalu, dari swasta ada Beneficialy Owner PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Andrianto Riza, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati, serta Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jengga Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak.

Jika para bos yang bermain, barang yang dipermainkan tentu tak main-main. Modusnya menyeramkan. Mereka, misalnya, mengondisikan produksi minyak dalam negeri berkurang dan tidak ekonomis sehingga perlu impor. Lalu, mereka melakukan mark-up kontrak pengiriman minyak impor. Sudah untung dari impor, kontraknya di mark-up pula. Edan, kan?

Modus lain tak kalah serem. Modus yang tak cuma merugikan negara, tetapi juga langsung merugikan rakyat. Coba simak keterangan Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar ini. Kata dia, pelaku diduga mengimpor BBM dengan kualitas RON 90 (setara pertalite) dan RON 88, dioplos dulu di storage di Merak, Banten, lalu melepasnya dengan tipe RON 92 alias pertamax. Ini mirip dengan kelicikan pengelola sejumlah SPBU, tapi levelnya lebih mengerikan.