MOROWALI — Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid mengungkap persoalan kompensasi debu menjadi salah satu pemicu kebuntuan antara masyarakat Desa Matarape, Kabupaten Morowali, dan PT Astima Konstruksi (ASKON).
Menurut Anwar, aktivitas ASKON berada di wilayah Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Namun, perusahaan menggunakan akses jalan hauling dan pelabuhan yang berada di wilayah Sulawesi Tengah.
“ASKON itu sebenarnya mereka di wilayah Morowali… eh, Konawe Utara. Jadi bukan di wilayah kita. Tetapi mereka hanya menggunakan jalan hauling, pelabuhan, itu di daerah kita,” kata Anwar dalam wawancara yang beredar, dikutip Senin (5/10/2026).
Persoalan kemudian muncul ketika masyarakat meminta kompensasi atas dampak debu dari aktivitas kendaraan hauling.
Anwar mengatakan, dalam proses negosiasi, masyarakat mengajukan tuntutan kompensasi sebesar Rp200 juta. Sementara pihak perusahaan disebut hanya menyanggupi Rp50 juta.
“Waktu tawar-menawar itu masyarakat menginginkan Rp200 juta. Tapi kemudian perusahaan hanya menyanggupi Rp50 juta. Nah, di sini mulai buntunya persoalan,” ujarnya.
Menurut Anwar, negosiasi yang tidak menemukan titik temu kemudian berujung pada penutupan jalan oleh masyarakat.
Situasi selanjutnya berkembang menjadi kericuhan di sekitar area operasional perusahaan.
Anwar juga menyebut informasi mengenai salah satu manajer ASKON bernama Yusuf yang disebut sebagai tenaga kerja asing (TKA). Namun, informasi mengenai identitas dan status TKA tersebut masih perlu diverifikasi secara independen.
Anwar mengatakan dirinya terus berkoordinasi dengan Kapolres terkait situasi yang terjadi di Matarape.
Menurut dia, koordinasi juga dilakukan dengan Polres Konawe Utara karena lokasi operasional perusahaan berada di kawasan yang berbatasan dengan wilayah Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara.
“Sehingga kondusif, aman, dan para TKA … yang diamankan, yang dibawa ke Polda sekarang,” katanya.
Sebelumnya, kepolisian memang menyatakan sebanyak 75 WNA dievakuasi ke Polda Sulawesi Tengah setelah bentrokan di Matarape untuk menjalani pemeriksaan. Polisi menyebut proses tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya bentrokan susulan.
Dalam insiden 2 Oktober 2026 itu, polisi juga melaporkan enam orang mengalami luka akibat benda tajam. Lima di antaranya warga setempat dan satu lainnya warga negara asing. Selain itu, lima kendaraan operasional rusak dan lima ekskavator dibakar.
Anwar menilai persoalan seperti yang terjadi di Matarape seharusnya segera dimediasi pemerintah sebelum berkembang menjadi konflik terbuka.
Ia mengatakan pengalaman serupa pernah terjadi ketika dirinya masih menjabat sebagai bupati. Menurutnya, ketika tuntutan masyarakat dan kemampuan perusahaan berbeda, pemerintah harus berada di tengah untuk mencari titik temu.
“Tuntutan masyarakat itu selalu sederhana. Kalau ada tuntutan masyarakat dan perusahaan yang tidak bisa ketemu, pemerintah harus cepat masuk untuk mencari solusi sampai ketemu,” kata Anwar.
Ia kemudian mengibaratkan proses negosiasi tersebut seperti persoalan uang panai dalam perkawinan.
“Kalau orang melamar, uang panai Rp200 juta, kemampuan cuma Rp50 juta, kan harus ada negosiasi. Siapa yang bisa negosiasi? Kan bukan yang mau melamar dengan yang dilamar. Yang negosiasi harus ada pemerintah di tengah-tengah,” ujarnya.
Persoalan debu dari aktivitas hauling memang menjadi salah satu keluhan utama masyarakat Matarape.
Sebelumnya, Sekretaris Komisi III DPRD Sulawesi Tengah Muhammad Safri meminta pemerintah dan instansi terkait melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas hauling ASKON menyusul keluhan warga.
Polres Morowali juga telah meminta masyarakat menahan diri dan menyerahkan penanganan persoalan tersebut kepada aparat berwenang. Pengamanan melibatkan personel Polres Morowali dan Polres Konawe Utara.
Dengan adanya keterangan gubernur mengenai perbedaan tuntutan kompensasi tersebut, pemerintah daerah kini memiliki ruang untuk mendorong dialog antara masyarakat dan perusahaan.
Namun, besaran tuntutan Rp200 juta maupun kesanggupan Rp50 juta masih merupakan keterangan dalam wawancara gubernur dan belum ditemukan dokumen kesepakatan resmi yang menunjukkan dasar perhitungan kedua angka tersebut.
Karena itu, penyelesaian konflik Matarape tidak hanya membutuhkan pertemuan antara warga dan perusahaan, tetapi juga pemeriksaan objektif mengenai dampak aktivitas hauling, dasar penggunaan jalan dan pelabuhan, serta kewajiban perusahaan terhadap masyarakat di wilayah yang terdampak.
Editor: Xan




Tinggalkan Balasan