KOLAKA – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kolaka menyoroti aktivitas pemuatan dan pengangkutan ore nikel dari stockpile menuju tongkang di area jetty PT Akarmas Internasional (PT AMI).
Ketua Umum HMI Cabang Kolaka, Fadli, mengatakan aktivitas jasa pemuatan dan pengangkutan ore tersebut diduga melibatkan PT Gembira Anggun Setia (PT GAS) dan PT Cahaya Indo Mekongga (PT CIM).
Fadli mengatakan, HMI melakukan penelusuran awal terhadap Sistem Perizinan Online Angkutan dan Multimoda (SPIONAM) Kementerian Perhubungan. Dari penelusuran tersebut, pihaknya mengaku menemukan hal yang perlu diklarifikasi terkait legalitas jasa angkutan yang dijalankan kedua perusahaan.
“Hasil pengecekan awal terhadap sistem perizinan angkutan milik Kementerian Perhubungan menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas penyelenggaraan jasa angkutan yang dilakukan kedua perusahaan tersebut,” kata Fadli dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (3/10/2026).
Menurut Fadli, dalam penelusuran awal tersebut HMI belum menemukan data perizinan yang sesuai dengan aktivitas angkutan yang disebut dijalankan PT GAS dan PT CIM.
Namun, HMI menegaskan bahwa tidak ditemukannya data perusahaan dalam pencarian SPIONAM belum dapat serta-merta diartikan sebagai bukti bahwa perusahaan beroperasi tanpa izin.
Status perizinan, kata dia, tetap perlu dipastikan melalui verifikasi resmi Kementerian Perhubungan, Dinas Perhubungan maupun instansi teknis yang memiliki kewenangan.
Atas dasar itu, HMI Cabang Kolaka meminta Polres Kolaka melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap manajemen PT GAS dan PT CIM untuk mengklarifikasi legalitas kegiatan pengangkutan ore nikel tersebut.
HMI juga meminta aparat memeriksa armada yang digunakan dalam aktivitas pengangkutan, termasuk dokumen kendaraan, izin penyelenggaraan angkutan, dokumen muatan, serta pihak yang memberikan perintah dan menerima manfaat dari kegiatan tersebut.
Selain aktivitas angkutan melalui jalan raya, HMI menilai kegiatan pengangkutan menggunakan tongkang juga perlu diperiksa apabila PT GAS dan PT CIM memiliki keterlibatan sebagai penyelenggara maupun operator.
“Trucking dan barging perlu diperiksa secara terpisah,” demikian sikap HMI Cabang Kolaka.
HMI selanjutnya meminta aparat menelusuri hubungan kontraktual antara PT AMI, PT GAS dan PT CIM. Penelusuran tersebut, menurut HMI, penting untuk mengetahui kepemilikan kendaraan, pemilik ore, pihak yang menerbitkan dokumen muatan hingga pihak yang mengoperasikan tongkang.
HMI Cabang Kolaka bahkan meminta aktivitas pemuatan dan pengangkutan ore dihentikan sementara apabila dalam pemeriksaan resmi ditemukan adanya pelanggaran perizinan atau ketentuan keselamatan angkutan.
Fadli mengatakan HMI akan menggelar aksi demonstrasi di depan Markas Polres Kolaka apabila persoalan tersebut dinilai tidak segera ditindaklanjuti.
Di sisi lain, HMI menegaskan bahwa status hukum PT GAS dan PT CIM harus dipastikan berdasarkan pemeriksaan dokumen serta keterangan dari instansi yang berwenang. HMI menyebut kesimpulan tersebut tidak semestinya hanya didasarkan pada hasil penelusuran lapangan maupun pencarian pada sistem daring.
Jika nantinya ditemukan pelanggaran, persoalan tersebut dapat berkaitan dengan kepatuhan terhadap ketentuan penyelenggaraan angkutan, keselamatan lalu lintas, pengawasan muatan hingga rantai kegiatan pengangkutan komoditas tambang.
Sebaliknya, apabila seluruh perizinan dan dokumen dinyatakan telah terpenuhi, klarifikasi dari perusahaan dan instansi terkait diperlukan untuk meluruskan informasi yang berkembang.
Catatan redaksi: sampai naskah ini disusun, informasi mengenai dugaan keterlibatan PT GAS dan PT CIM serta status perizinannya merupakan pernyataan dan hasil penelusuran awal HMI Cabang Kolaka, bukan kesimpulan hukum. Konfirmasi dari PT AMI, PT GAS, PT CIM, Polres Kolaka, dan instansi perizinan terkait penting untuk melengkapi pemberitaan.
Editor: Xan



Tinggalkan Balasan