Kolaka – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melanda kawasan perkebunan warga di Dusun II Padang Loa, Desa Lambolemo, Kecamatan Samaturu, Kabupaten Kolaka, Kamis (10/9/2026). Peristiwa yang mulai terjadi sekitar pukul 12.30 WITA itu berdampak pada sekitar 7,8 hektare kebun cengkeh milik warga.
Berdasarkan informasi sementara, kebakaran diduga dipicu aktivitas pembakaran sampah yang dilakukan tanpa pengawasan. Namun, penyebab tersebut masih berupa dugaan awal.
Setelah menerima laporan, tim gabungan yang terdiri atas BPBD Kabupaten Kolaka, Damkar Kolaka, unsur TNI-Polri, Pemerintah Desa Lambolemo, dan masyarakat langsung melakukan pemadaman untuk mencegah api meluas.
Penanganan terkendala akses menuju titik kebakaran yang memiliki kondisi jalan menanjak cukup tajam. Kendaraan dump truck BPBD dan armada Damkar tidak dapat mencapai lokasi sehingga disiagakan di jalan poros dengan mempertimbangkan keselamatan personel dan risiko kecelakaan. Pemadaman kemudian dilakukan secara manual oleh personel gabungan bersama warga sesuai kondisi medan.
Api akhirnya berhasil dipadamkan pada pukul 16.39 WITA. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut. Sebanyak 11 personel BPBD Kabupaten Kolaka dan lima personel Damkar Kolaka dikerahkan. Penanganan juga melibatkan Kapolsek Samaturu, Kepala Desa Lambolemo, Babinsa Malaha, Babinsa Ulu Konaweha, Babinsa Ulu Lapao-Pao, serta masyarakat setempat.
Lahan terdampak merupakan perkebunan milik sejumlah warga, yakni Usman seluas 0,5 hektare, Ahmad 0,5 hektare, H. Amaluddin 1,5 hektare, H. Hasan 1,5 hektare, Langke 0,4 hektare, M. Rafiq 0,5 hektare, Amin 0,4 hektare, Sudirman 0,5 hektare, Sudarmin 0,5 hektare, Hasan Basri 0,5 hektare, dan H. Agus 1 hektare.
Hingga laporan terakhir, situasi di lokasi dinyatakan aman dan tidak ada kebutuhan mendesak yang dilaporkan. Pemerintah Kabupaten Kolaka mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi karhutla. Pembakaran sampah maupun lahan diimbau tidak dilakukan sembarangan dan harus selalu diawasi. Warga juga diminta segera melaporkan apabila menemukan titik api agar penanganan dapat dilakukan lebih dini.
Sumber: Pemkab Kolaka — lihat sumber





Tinggalkan Balasan