Kendari – Tender ulang proyek Peningkatan Jalan Kasipute-Lora-Bambaea di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra), dengan nilai pagu Rp30,97 miliar belum menghasilkan pemenang final.

Meski sistem pengadaan mencatat PT Agung Kuck Lom Grub sebagai peserta dengan penawaran tertinggi yang tercantum dalam hasil evaluasi dan harga penawaran Rp29,59 miliar, proses pengadaan masih berada dalam masa sanggah.

Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, Mahadir Muhammad, S.T., M.S.M., menegaskan hasil tersebut belum final.

“Masih sanggah ini bang, belum final. Belum final bang, ini juga masih harus di-review sama PPK-nya,” kata Mahadir saat dikonfirmasi, Rabu (26/8/2026).

Menurut Mahadir, proses evaluasi masih akan dilanjutkan setelah masa sanggah berakhir. Review teknis nantinya juga akan melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

“Kalau terkait AMP-nya nanti lihat lagi sama OPD juga. Konsel dia pakai,” ujarnya.

Mahadir mengatakan aspek AMP (Asphalt Mixing Plant) juga masih menjadi bagian yang perlu diperiksa dalam proses evaluasi teknis.

“Kalo Permen PU-nya itu lebih konsen ke suhunya bisa dijaga. Batas minimum 90 derajat,” katanya.

Ia kembali menegaskan bahwa hasil yang tercantum saat ini belum dapat dianggap sebagai keputusan akhir.

“Hasilnya belum final bang, ini juga masih masa sanggah sampai besok. Habis itu review lagi teknisnya sama OPD, kita belum tahu hasilnya gimana,” jelas Mahadir.

Proyek peningkatan Jalan Kasipute-Lora-Bambaea memiliki kode tender 10159861000 dan RUP 66868216.

Tender tersebut bersumber dari APBD Sultra Tahun Anggaran 2026 dengan pagu Rp30.973.000.000 dan HPS Rp30.972.699.000.

Dalam sistem pengadaan, tender ini tercatat sebagai Tender Ulang.

Alasan tender diulang adalah karena ditemukan kesalahan dalam dokumen pemilihan atau dokumen pemilihan dinilai tidak sesuai dengan ketentuan peraturan pengadaan barang/jasa pemerintah.

Paket dikelola oleh Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Provinsi Sulawesi Tenggara.

Metode yang digunakan yakni Tender-Pascakualifikasi Satu File-Harga Terendah Sistem Gugur, tanpa reverse auction.

Tender ulang tersebut diikuti 45 peserta.

Untuk mengikuti tender, perusahaan dipersyaratkan memiliki kualifikasi usaha menengah, dengan SBU konstruksi bangunan sipil jalan SI003 atau BS001 serta NIB yang sesuai.

Peserta juga diwajibkan memiliki pengalaman pekerjaan konstruksi dalam empat tahun terakhir dan memperhitungkan Sisa Kemampuan Paket (SKP).

Untuk badan usaha kualifikasi menengah atau besar, terdapat pula persyaratan Kemampuan Dasar (KD) dengan nilai tiga kali Nilai Pengalaman Tertinggi (NPt) dalam 15 tahun terakhir.

Dalam data hasil evaluasi yang tersedia, PT Agung Kuck Lom Grub tercatat dengan harga penawaran sekaligus harga terkoreksi sebesar:

Rp29.590.646.718,30.

Nilai tersebut sekitar Rp1,38 miliar lebih rendah dibandingkan pagu Rp30,973 miliar.

Namun, angka tersebut belum dapat disebut sebagai harga kontrak maupun pemenang definitif, mengingat proses masih berada dalam masa sanggah dan akan dilakukan review lebih lanjut.

Hal ini sekaligus memperjelas posisi tender: PT Agung Kuck Lom Grub belum bisa disebut sebagai pemenang final sebelum seluruh tahapan pengadaan selesai.

Dalam hasil evaluasi yang tersedia, sejumlah peserta tercatat tidak memenuhi persyaratan tertentu.

PT Segi Tiga Tambora, misalnya, dinyatakan tidak memenuhi karena dokumen penawaran teknis tidak memenuhi ketentuan. Catatan evaluasi menyebut surat perjanjian sewa dump truck atas nama La Fahidi tidak sesuai.

Kemudian PT Mekongga Mitra Mandiri dinyatakan tidak memenuhi persyaratan minimal pada dokumen pemilihan terkait bagian pekerjaan yang akan disubkontrakkan.

Adeeva Jaya Perkasa juga tercatat tidak memenuhi karena dokumen penawaran teknis tidak ditandatangani oleh wakil sah perusahaan.

Sementara PT Apro Megatama dinyatakan tidak memenuhi karena daftar personel yang ditawarkan tidak sesuai dengan Lembar Data Pemilihan.

Catatan evaluasi tersebut menunjukkan bahwa peserta tidak hanya bersaing berdasarkan harga, tetapi juga harus memenuhi persyaratan teknis dan administrasi yang telah ditetapkan.

Pernyataan Mahadir mengenai AMP dan suhu menjadi salah satu poin yang menarik dalam proses review teknis.

Ia menegaskan persoalan tersebut belum dapat disimpulkan karena masih harus ditinjau bersama PPK dan OPD terkait.

Menurut Mahadir, ketentuan teknis yang menjadi perhatian antara lain berkaitan dengan kemampuan menjaga suhu material, dengan batas minimum yang disebutnya 90 derajat Celsius.

Namun, ia menegaskan pihaknya belum dapat memastikan hasil akhirnya.

“Belum tahu hasilnya gimana,” ujarnya.

Karena itu, persoalan AMP tersebut belum tepat diposisikan sebagai temuan pelanggaran atau alasan pasti gugurnya calon pemenang. Pemeriksaan teknis masih berjalan.

Berdasarkan uraian singkat pekerjaan, proyek tersebut masuk dalam lingkup penyelenggaraan jalan provinsi.

Waktu pelaksanaan ditetapkan selama 120 hari kalender dengan jenis kontrak harga satuan.

Dengan nilai pagu lebih dari Rp30 miliar, proyek ini menjadi salah satu pekerjaan infrastruktur jalan yang cukup besar dalam APBD Sultra 2026.

Karena kontraknya menggunakan harga satuan, pelaksanaan nantinya menjadi bagian penting untuk dikawal, terutama terkait volume pekerjaan, kualitas material, spesifikasi teknis dan realisasi fisik.

Status sebagai tender ulang menjadi salah satu perhatian utama dalam paket ini.

Dokumen pengadaan mencantumkan alasan pengulangan karena adanya kesalahan dalam dokumen pemilihan atau ketidaksesuaian dengan ketentuan pengadaan.

Namun, dari informasi yang tersedia, tidak berarti seluruh proses tender kedua bermasalah.

Justru pada tahap sekarang, proses masih harus menunggu masa sanggah dan review teknis.

Mahadir memastikan proses belum selesai.

Dengan demikian, hasil evaluasi yang saat ini terlihat di sistem belum dapat dijadikan dasar untuk menyatakan siapa pemenang definitif proyek tersebut.

Proyek Jalan Kasipute-Lora-Bambaea dibiayai APBD Sultra 2026 sebesar Rp30,973 miliar.

Dengan nilai sebesar itu, proses pengadaan menjadi perhatian publik, terlebih paket tersebut sebelumnya harus melalui tender ulang.

Masyarakat tentu berharap proses tender berjalan transparan dan sesuai aturan, sementara pelaksanaan pekerjaan nantinya menghasilkan jalan yang berkualitas dan sesuai dengan spesifikasi kontrak.

Untuk saat ini, posisi resminya masih jelas:

Tender belum final. Masa sanggah masih berjalan. Setelah itu akan dilakukan review kembali, termasuk aspek teknis bersama PPK dan OPD terkait.

Karena itu, nama PT Agung Kuck Lom Grub yang tercantum dalam hasil evaluasi belum tepat disebut sebagai pemenang definitif sampai seluruh tahapan pengadaan selesai.

(Perdetiknews)