Kendari – Seorang wanita berinisial FA (40), warga Kota Ternate, Maluku Utara, ditangkap Satreskrim Polresta Kendari terkait dugaan penipuan dengan modus menjanjikan proyek. Korban dalam kasus ini merupakan warga Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial YU, yang mengalami kerugian hingga Rp588,1 juta.
FA ditangkap pada Sabtu (8/8/2026) dini hari di Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Cipinang Besar, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur. FA ditangkap setelah dilaporkan oleh YU di Polresta Kendari pada Rabu (29/7).
Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, mengatakan penangkapan dilakukan oleh Kanit I Pidum Ipda Zahra Maulidya Abri bersama anggota Unit I Subnit II Pidum Satreskrim Polresta Kendari.
“Pelaku diamankan di Jakarta Timur,” kata Welliwanto, Sabtu (8/8).
Kasus tersebut bermula pada Januari 2026. Saat itu, FA mendatangi korban YU dan menawarkan pekerjaan proyek pembangunan pengaman pantai di Tondowolio, Kabupaten Kolaka. FA juga menawarkan proyek di kawasan Kampung Bajo Anaiwoi yang disebut menggunakan anggaran 2026 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Korban kemudian beberapa kali melakukan pertemuan dengan FA. Dalam pertemuan tersebut, korban diyakinkan bahwa proyek yang ditawarkan dapat diperoleh dan diurus.
Karena percaya dengan tawaran tersebut, korban kemudian menyerahkan uang secara bertahap melalui transfer ke sejumlah rekening yang diarahkan FA. Total uang yang diserahkan korban mencapai Rp588.100.000.
Namun, proyek tersebut ternyata dimenangkan oleh kontraktor lain. Sementara uang yang telah diserahkan korban belum juga dikembalikan. Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkannya ke Polresta Kendari.
Dalam penyelidikan, polisi menemukan FA diduga menggunakan identitas palsu. KTP yang digunakan dan diperlihatkan kepada penyidik tercatat atas nama Jihan Dwiyanti A.
Polisi menyebut nama tersebut digunakan FA sejak berkenalan dengan korban ketika menawarkan proyek di Sultra dan menerima sejumlah uang sebagai royalti atau fee.
Setelah menerima surat panggilan pertama dari penyidik, FA mengonfirmasi masih berada di Jakarta. Polisi kemudian melakukan pelacakan hingga akhirnya menangkapnya di Jakarta Timur.
Dari tangan FA, polisi menyita 1 buah KTP palsu, 1 unit handphone (HP) Samsung berwarna biru, dan 1 unit handphone Nokia berwarna hitam.
Atas perbuatannya, FA disangkakan melanggar Pasal 492 dan atau Pasal 486 KUHP juncto Pasal 21 ayat (1) KUHP.
sumber: kendari.info



Tinggalkan Balasan