SURABAYA – Siasat memojokkan rekan bisnis dengan menyeret sengketa perdata ke ranah pidana kembali kandas di meja hijau.

Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya secara blak-blakan membongkar adanya upaya kriminalisasi yang disengaja terhadap Igo Heryanto, Direktur Utama PT Bone Sulawesi Prima (PT BSP).

Lewat Putusan Nomor 882/PDT/2025/PT SBY, Majelis Hakim Tinggi resmi membatalkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya terdahulu.

Hakim Tinggi menilai pengadilan tingkat pertama telah melakukan kekeliruan fatal karena salah dalam menilai fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan.

Sengketa ini bermula dari ikatan Perjanjian Jual Beli Bijih Nikel antara PT Bone Sulawesi Prima dan PT Bima Sakti Mineral yang diteken pada Juli 2023.

Dalam perjalanannya, PT Bima Sakti Mineral justru melayangkan laporan pidana ke Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya dengan tuduhan penipuan dan penggelapan uang muka (Down Payment) senilai Rp4,1 Miliar.

Imbas dari laporan tersebut, Igo Heryanto sempat terseret dan ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, melalui kepiawaian tim kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Didit Hariadi & Rekan, Igo Heryanto membalikkan keadaan lewat gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Majelis Hakim PT Surabaya dalam pertimbangan hukumnya menegaskan bahwa dana Down Payment sebesar Rp4,1 Miliar tersebut nyatanya telah dipergunakan sepenuhnya oleh Igo Heryanto untuk membiayai dan membayar bijih nikel pesanan PT Bima Sakti Mineral.

Pengadilan menilai, tindakan mengadukan perkara perdata ini ke kepolisian merupakan bentuk kriminalisasi yang disengaja.

“Perbuatan Tergugat (PT Bima Sakti Mineral) jelas-jelas dengan sengaja melakukan upaya mengkriminalisasikan Penggugat (Igo Heryanto) dan perbuatan mana dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum,” bunyi kutipan tegas dari pertimbangan Majelis Hakim Tinggi Surabaya.

Tak hanya memulihkan nama baik Igo Heryanto dari bayang-bayang tuduhan pidana, PT Surabaya dalam amar putusannya juga menyatakan membatalkan Perjanjian Jual Beli Bijih Nikel Nomor 017/BSPBSM/PJB/VII/2023 beserta addendumnya.

Sebagai konsekuensi atas tindakan kriminalisasi yang merugikan tersebut, PT Bima Sakti Mineral dijatuhi hukuman untuk membayar kerugian materiil kepada Igo Heryanto sebesar Rp350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) secara tunai dan sekaligus.

Semua eksepsi yang diajukan oleh PT Bima Sakti Mineral, termasuk yang mempermasalahkan kapasitas hukum (legal standing) Igo Heryanto, ditolak seluruhnya oleh pengadilan. (red)

12 / 100 Skor SEO