perdetiknews.com — Kericuhan hebat pecah di halaman salah satu gedung instansi Kejaksaan. Sejumlah petugas berseragam dinas dinilai telah mencederai kemerdekaan pers dengan melakukan tindakan represif berupa pelarangan liputan dan mencoba menghalang-halangi jurnalis yang sedang mendokumentasikan peristiwa tersebut di lapangan.
Aksi represif oknum institusi Adhyaksa ini terjadi di tengah suasana chaos saat petugas menggiring paksa sejumlah pemuda masuk ke dalam gedung.
Peristiwa bermula saat situasi di halaman gedung Kejaksaan mendadak tegang dan riuh. Berdasarkan rekaman amatir, terlihat kepulan massa dan bentrokan fisik kecil di mana para petugas berseragam cokelat tua menyeret dan menarik secara paksa beberapa orang pemuda.
Pekikan histeris dari kerumunan massa yang berada di lokasi ikut memecah atmosfer halaman kantor.
Melihat adanya nilai berita yang tinggi, jurnalis di lokasi langsung bergerak cepat mengabadikan momen pengamanan tersebut.
Namun, alih-alih mendapatkan ruang peliputan yang aman, seorang oknum petugas Kejaksaan yang diketahui bernama Wiji justru berjalan agresif mendekati kamera jurnalis.
“Sudah, jangan didokumentasikan!” bentak Wiji sambil mengarahkan telapak tangannya secara kasar guna menutupi lensa kamera wartawan yang sedang merekam.
Jurnalis yang merasa haknya dikebiri langsung melayangkan protes keras di tempat. “Iya Pak, tapi di sini Pak, ada Pak Wiji ya? Jangan menghalang-halangi kita kerja, Pak,” tegas sang jurnalis sembari mempertahankan posisi kameranya.

Meski diingatkan bahwa tindakan tersebut melanggar hukum, oknum bernama Wiji tersebut tetap bersikap arogan.
Ia berulang kali memotong kalimat jurnalis dengan kata, “Cukup, cukup!” sebelum akhirnya berbalik arah memunggungi kamera dan berjalan masuk menuju pintu utama gedung.
Tindakan menghalang-halangi tugas jurnalistik ini memicu sorotan tajam. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas pers dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Hingga berita ini diturunkan, pihak humas Kejaksaan belum memberikan konfirmasi resmi terkait alasan pengamanan represif terhadap para pemuda maupun tindakan intimidasi yang dilakukan oleh oknum anggotanya terhadap awak media yang bertugas. (red)



Tinggalkan Balasan