KENDARI, perdetiknews.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Unit III Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) resmi melakukan penahanan terhadap Didi bin Rajamuddin D.G. Serre (32). Warga Dusun II Lowani, Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka ini dijebloskan ke sel tahanan atas kasus dugaan penambangan mineral tanpa izin (illegal mining).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian, S.I.K, membenarkan perihal penahanan terhadap pria berprofesi wiraswasta tersebut. Didi resmi ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/17/III/RES.5.5./2026/Ditreskrimsus terhitung mulai Sabtu, 6 Juni 2026.
Kombes Pol Iis Kristian menjelaskan, penahanan dilakukan setelah penyidik menjemput paksa tersangka menggunakan Surat Perintah Membawa Tersangka. Langkah tegas ini diambil lantaran yang bersangkutan dinilai tidak kooperatif selama proses hukum berjalan.
“Tersangka Didi sebelumnya telah dipanggil secara patut oleh tim penyidik sebanyak dua kali untuk menjalani pemeriksaan. Namun, yang bersangkutan mangkir dan tidak hadir memenuhi panggilan pertama maupun kedua tanpa alasan yang sah menurut hukum,” terang Kombes Pol Iis Kristian.
Penegakan hukum ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/121/III/2026/SPKT/POLDA SULAWESI TENGGARA yang diterima pada 9 Maret 2026.
Perkara tersebut kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan lewat Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/44/III/RES.5.5/2026/Ditreskrimsus tertanggal 10 Maret 2026, hingga akhirnya Didi resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 5 Mei 2026.
Dalam operasi penindakan aktivitas penambangan tanpa izin yang berlokasi di Desa Oko-Oko tersebut, jajaran Ditreskrimsus Polda Sultra juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting. Polisi menyita sedikitnya 3 unit alat berat berupa ekskavator serta tumpukan batu yang merupakan hasil dari kegiatan penambangan ilegal di lokasi.
Atas perbuatan nekatnya mengeruk kekayaan alam tanpa dokumen resmi, tersangka Didi diduga keras melakukan tindak pidana di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Ia dipersangkakan melanggar Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Kombes Pol Iis Kristian kembali menegaskan komitmen jajaran Polda Sultra untuk terus menindak tegas setiap bentuk aktivitas pertambangan koridoran atau ilegal yang tidak mengantongi izin sesuai regulasi.
Praktik tanpa izin ini nyata menimbulkan dampak buruk berupa kerugian finansial negara, kerusakan ekosistem lingkungan yang masif, serta mengancam keselamatan warga di lingkar tambang.
Polda Sultra mengimbau dengan keras kepada seluruh lapisan masyarakat maupun pelaku usaha di Sulawesi Tenggara agar selalu mematuhi koridor hukum dan tidak melakukan eksplorasi mineral tanpa izin resmi dari instansi berwenang.
Partisipasi aktif warga dalam melaporkan segala bentuk indikasi kejahatan pertambangan di wilayah mereka sangat dinantikan demi terwujudnya pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan dan bertanggung jawab. (PDN)



Tinggalkan Balasan