KENDARI — Forum Gerakan Mahasiswa Sulawesi Tenggara (Forgema Sultra) mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) untuk segera memeriksa dan menyelidiki dugaan kejanggalan dalam kontrak kerja sama antara PT ANTAM Tbk Unit Bisnis Pertambangan Nikel (UBPN) Sultra dan PT Satria Jaya Sultra (SJS).
Kontrak kerja sama penambangan yang bernilai fantastis hingga mencapai sekitar Rp890 miliar tersebut memicu polemik karena diduga kuat lolos dari mekanisme pasar yang akuntabel.
Penanggung Jawab Forgema Sultra, Abdul Rahman Fathur, menegaskan bahwa nilai kontrak yang hampir menyentuh angka Rp1 triliun itu patut menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
Desakan ini mencuat setelah adanya indikasi kuat bahwa proses pengadaan dalam kontrak tersebut berjalan sepihak dan tidak dilakukan melalui mekanisme tender terbuka sebagaimana prinsip pengadaan yang menjunjung tinggi transparansi serta persaingan usaha yang sehat.
Menurut Forgema Sultra, jika pengadaan proyek bernilai jumbo pada perusahaan milik negara dibiarkan tertutup, hal itu berpotensi besar menabrak prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang wajib diterapkan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan rentan memicu kerugian finansial negara.
Mereka meminta korps adhyaksa bergerak cepat memeriksa seluruh dokumen kerja sama dan menindak tegas siapa pun oknum yang terbukti melakukan pelanggaran hukum tanpa pandang bulu.
Bagaimana kronologi dugaan pelanggaran regulasi dalam proyek jumbo ini bermula?
Penelusuran alur hukum tata kelola BUMN mengungkap adanya potensi pengabaian undang-undang dalam proses penunjukan kerja sama kemitraan penambangan tersebut.

Abdul Rahman Fathur memaparkan bahwa sebagai bagian dari Badan Usaha Milik Negara, PT ANTAM Tbk UBPN Sultra secara hukum wajib berpedoman pada prinsip transparansi dan akuntabilitas yang ketat.
Hal ini secara eksplisit telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Setiap proyek dengan serapan anggaran besar seharusnya melewati proses lelang atau tender terbuka untuk memastikan efisiensi pengelolaan aset negara.
Namun, dalam pelaksanaannya, jalinan kontrak kerja sama bernilai ratusan miliar dengan PT Satria Jaya Sultra diduga sengaja melompati prosedur lelang resmi tersebut.
Jika indikasi penyalahgunaan kewenangan dalam penunjukan langsung ini terbukti mengakibatkan kerugian pada sektor keuangan negara, maka persoalan tersebut sah menjadi objek penindakan hukum tindak pidana korupsi.
Secara yuridis, kasus ini dapat dijerat menggunakan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berangkat dari rentetan kejanggalan prosedur tersebut, Forgema Sultra secara resmi melayangkan empat tuntutan utama ke meja Kejati Sultra guna mengurai benang kusut kontrak ini:
Penyelidikan Menyeluruh: Segera melakukan penyelidikan awal dan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap berkas kontrak antara PT ANTAM Tbk UBPN Sultra dan PT Satria Jaya Sultra.
Pemanggilan Para Pihak: Memanggil dan memeriksa seluruh jajaran manajemen maupun pihak terkait yang bertanggung jawab atas proses pengadaan dan pelaksanaan kontrak.
Audit Investigatif: Melakukan audit mendalam terhadap mekanisme pengadaan, realisasi pelaksanaan pekerjaan di lapangan, serta penggunaan pos anggaran.
Keterbukaan Publik: Mendorong transparansi informasi kepada publik guna memastikan tidak ada praktik kongkalikong yang merugikan keuangan negara maupun hak masyarakat Sulawesi Tenggara.
Gerakan mahasiswa ini menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini di garis depan hingga tercapai kejelasan hukum dan keterbukaan informasi yang riil bagi publik.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan dan dipublikasikan, awak media masih terus berupaya melakukan konfirmasi secara berimbang kepada pihak manajemen PT ANTAM Tbk UBPN Sultra, PT Satria Jaya Sultra, maupun pihak Kejati Sultra guna mendapatkan klarifikasi lebih lanjut. (red)



Tinggalkan Balasan