KENDARI, perdetiknews.com – Gerakan Persatuan Mahasiswa Indonesia (GPMI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turun tangan mengusut kontrak kerja sama raksasa senilai Rp890 miliar antara PT ANTAM Tbk UBPN Sulawesi Tenggara dan PT Satria Jaya Sultra (SJS).
Proyek pengadaan jasa sewa alat berat dan sarana penunjang tersebut menjadi sorotan tajam lantaran diduga kuat tidak melalui mekanisme kompetitif.
Berdasarkan penelusuran mendalam Tim Perdetiknews.com terhadap dokumen legal, ikatan kemitraan berskala jumbo ini tertuang dalam Kontrak Utama tentang Jasa Sewa Alat Berat dan Pendukungnya Satker Mining PT ANTAM Tbk UBPN Sultra.
Dokumen tersebut menunjukkan bahwa kontrak ini resmi ditandatangani pada hari Selasa, 30 November 2021 bertempat di Jakarta.
Pihak-pihak yang menandatangani kerja sama ini adalah DA selaku Direktur Utama PT ANTAM Tbk (Pihak Pertama) dan SA selaku Direktur Utama PT Satria Jaya Sultra (Pihak Kedua).
Mekanisme kerja sama menahun ini kini tengah dipersoalkan karena penunjukan langsung yang dinilai menutup ruang persaingan usaha yang sehat di wilayah Sulawesi Tenggara.
Dewan Pembina GPMI, AP, menegaskan bahwa nilai kontrak yang mencapai hampir Rp1 triliun seharusnya sejak awal menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum dan auditor negara.
Menurutnya, penggunaan sistem penunjukan langsung dalam proyek berskala besar milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sangat rawan memicu praktik monopoli serta penyalahgunaan wewenang.

“Ini bukan proyek kecil. Nilainya Rp890 miliar dan menggunakan anggaran perusahaan negara. Proses perencanaan hingga penetapan nilai kontrak ini dinilai minim transparansi,” ujar Alpin kepada media, Rabu (27/5/2026).
Penelusuran lebih lanjut oleh Tim Perdetiknews.com pada Pasal 1 Ayat 1.2 dokumen Kontrak Utama tersebut mengonfirmasi bahwa nilai estimasi proyek sewa alat berat ini berada di angka Rp890.000.000.000,00 (delapan ratus sembilan puluh miliar Rupiah), dan angka fantastis tersebut ditegaskan belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10%.
Alpin menambahkan, sebagai salah satu perusahaan pelat merah, PT ANTAM semestinya menjunjung tinggi asas keterbukaan informasi dan akuntabilitas publik.
Melalui mekanisme lelang atau tender terbuka, negara bisa mendapatkan opsi harga pembanding yang lebih kompetitif demi asas efisiensi anggaran.
Langkah penunjukan langsung yang terus berjalan ini diduga kuat menyimpang dari prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).
“Jika terus-menerus menggunakan perusahaan yang sama tanpa kompetisi dan pembanding, wajar jika publik menduga ada yang tidak beres di balik kemitraan ini. Jangan sampai aset negara justru dijadikan bancakan oleh segelintir pihak,” tegas Alpin.
Selain ke KPK, GPMI juga mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara dan Ombudsman Republik Indonesia untuk segera melakukan audit investigatif terkait potensi maladministrasi serta indikasi tindak pidana korupsi. (re)



Tinggalkan Balasan