Kendari – Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari bersama personel Patroli Satsamapta berhasil menggagalkan rencana aksi tawuran antar-kelompok remaja. Petugas mengamankan seorang remaja yang kedapatan membawa dan menguasai senjata tajam jenis busur di wilayah Kota Kendari, Sabtu malam (14/3/2026).
Remaja yang diamankan tersebut diketahui berinisial ZF alias Delon (16), seorang warga yang berdomisili di Jalan Bersih Hatiku, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.
Delon diciduk polisi sekitar pukul 22.30 WITA di depan Swalayan Surya, Jalan Sam Ratulangi, Kecamatan Mandonga. Penangkapan dilakukan saat petugas tengah gencar melaksanakan patroli cipta kondisi demi mengantisipasi gangguan kamtibmas di titik rawan perkotaan.
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Welliwanto Malau menjelaskan, saat digeledah, petugas menemukan barang bukti berbahaya berupa satu buah ketapel pelontar kayu berwarna hitam dengan tali merah, serta dua mata busur yang terbuat dari besi payung.
“Tersangka diamankan karena diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan atau penguasaan senjata penikam atau penusuk tanpa hak,” jelas AKP Welliwanto Malau.
Modifikasi Besi Payung di Rumah
Selain menyita busur siap pakai, polisi bergerak cepat mengamankan sejumlah perkakas yang diduga kuat digunakan untuk memproduksi senjata tajam tersebut. Barang bukti tambahan itu meliputi gergaji besi, dua batang besi payung utuh, batu asah, serta sebuah paku ukuran besar.
Berdasarkan hasil interogasi awal di pos polisi, remaja putus sekolah ini mengakui bahwa senjata mematikan tersebut dirakitnya sendiri di rumah pada Sabtu siang sekitar pukul 13.00 WITA. Delon memanfaatkan besi payung bekas yang dipotong kecil menggunakan gergaji, lalu diasah menggunakan batu asah hingga meruncing tajam.

“Tersangka mengaku membuat busur tersebut untuk digunakan saat tawuran dengan kelompok remaja lain di wilayah Lorong Kamboja, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat,” ungkap Welliwanto.
Hanya untuk Konsumsi Pribadi
Pihak kepolisian juga memastikan bahwa anak panah atau busur tersebut baru selesai dibuat pada hari yang sama. Senjata rakitan itu murni dibuat untuk modal menyerang kelompok lawan saat tawuran, bukan untuk diperjualbelikan ke pihak lain.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menjalani proses hukum serta pembinaan lebih lanjut, remaja tersebut kini mendekam di sel tahanan Polresta Kendari.
Menyikapi maraknya fenomena busur di kalangan remaja, Polresta Kendari mengimbau keras kepada para orang tua di Kota Kendari agar memperketat pengawasan terhadap aktivitas anak-anak mereka, terutama saat keluar rumah pada malam hari. Langkah pencegahan sejak dari rumah dinilai vital agar anak tidak terjerumus dalam lingkaran aksi tawuran jalanan yang mengancam nyawa.
(ikh/detik)



Tinggalkan Balasan