KENDARI — Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK RI, Edi Suryanto, melontarkan sindiran tajam kepada para anggota dewan di Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi di Gedung DPRD Sultra, Rabu, 6 Mei 2026. Edi meminta para legislator mempertegas niat mereka dalam mengemban amanah rakyat: ingin mengabdi sepenuhnya atau justru ingin menjadi pengusaha di dalam birokrasi.
Sentilan ini muncul setelah KPK mengidentifikasi adanya fenomena “tenaga dewa” atau political state capture, di mana anggota dewan sering kali terlibat terlalu jauh dalam urusan teknis pengerjaan proyek.
“Bagaimana enggak super Pak? Mulai dari perencanaan ikut, menyusun penganggaran ikut, hingga mengerjakan proyek juga ikut. Di mana enggak super tenaganya Pak? Itu di tempat lain Pak, mudah-mudahan di Sulawesi Tenggara enggak,” ujar Edi dengan nada sarkastis di hadapan puluhan anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.
KPK menyoroti bahwa banyak anggota dewan yang masih “gatal” ingin mengatur operasional proyek, menentukan pemenang tender, hingga meminta jatah persentase dari dana Pokok Pikiran (Pokir). Padahal, tugas legislatif seharusnya dibatasi pada fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan.
“Menjadi anggota dewan dengan tunjangan yang sudah ditentukan, ataukah keluar dari anggota dewan mendingan jadi pengusaha? Kalau mau mengabdi ya mengabdilah. Bapak lebih kaya jadi pengusaha kan? Ya sudah kalau sudah jadi anggota dewan ya jangan memikirkan usaha lagi,” tegasnya.
Edi menekankan bahwa keterlibatan dewan dalam pengerjaan proyek melalui perantara atau makelar bukan hanya menyalahi etika, tapi sudah masuk ke ranah pidana korupsi. KPK mengendus adanya keterlibatan perantara yang meminta jatah hingga 30 persen dari nilai proyek, yang pada akhirnya membebani kualitas pembangunan daerah.
Ia juga mencontohkan berbagai kasus di daerah lain, seperti Jawa Timur dan Jambi, di mana para anggota dewan harus berhadapan dengan hukum karena tidak bisa memisahkan antara peran sebagai wakil rakyat dan pencari keuntungan pribadi.
“Ibarat main maling-malingan, saya kasih waktu hitungan sampai sepuluh untuk bersembunyi (memperbaiki diri). Satu, dua, sepuluh… selesai, saya cari sampai ketemu,” katanya mengibaratkan fungsi pencegahan dan penindakan KPK.

Sebagai solusi, KPK mendesak agar seluruh proyek aspirasi rakyat dijalankan sepenuhnya oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) secara teknokratik. Anggota dewan disarankan hanya muncul pada saat peresmian untuk menunjukkan hasil perjuangan aspirasi mereka kepada konstituen, tanpa harus mencampuri urusan keuangan dan pelaksanaan teknisnya.
“Jangan diganggu-ganggu OPD-nya. Nanti biarkan kami yang menghukum OPD kalau ada korupsinya. Tapi kalau yang mengerjakan ternyata anggota dewan, itu yang membuat ceritanya jadi bingung,” pungkas Edi.



Tinggalkan Balasan