KENDARI — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan peringatan keras kepada seluruh anggota DPRD di Sulawesi Tenggara (Sultra) mengenai pengelolaan dana Pokok Pikiran (Pokir) tahun anggaran 2025.
KPK menegaskan bahwa segala bentuk penyimpangan yang telah terjadi pada tahun lalu telah tercatat dan menjadi “jejak sejarah” yang tidak dapat dihapus.
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK RI, Edi Suryanto, menyatakan bahwa lembaganya telah mengantongi data dan informasi mendalam mengenai praktik lancung dalam distribusi paket pekerjaan aspirasi tersebut. Ia mengingatkan para legislator bahwa pengembalian kerugian negara saat ini tidak serta-merta menggugurkan tindak pidana yang telah dilakukan.
“2025 sudah terjadi dan itu sudah lewat. Kita tidak bisa menghapus jejak sejarah atau jejak langkah kita. Termasuk teman-teman di DPRD Kabupaten,” tegas Edi dalam Rapat Koordinasi Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sultra, Rabu, 6 Mei 2026.
Edi membeberkan bahwa KPK mengidentifikasi adanya indikasi pemotongan atau kickback proyek yang berkisar antara 20 hingga 30 persen pada anggaran tahun lalu. Menurutnya, meskipun uang tersebut dikembalikan sekarang, proses hukum tetap bisa berjalan jika kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan.
“Mungkin 20 sampai 30 persen yang diambil sudah hilang. Bapak kembalikan sekarang pun, tindak pidana itu sudah terjadi. Namun syukur-syukur kalau belum penyidikan. Kalau masih penyelidikan dikembalikan masih bisa dimaafkan, tapi kalau sudah penyidikan, selesai sudah,” ujarnya di hadapan pimpinan dan anggota dewan se-Sultra.
KPK menyoroti tiga dosa besar yang kerap dilakukan dalam pengelolaan Pokir tahun 2025. Pertama adalah masalah waktu penginputan yang tidak sesuai prosedur, di mana usulan sering dipaksakan masuk di akhir pembahasan anggaran.
Kedua, proyek yang ditempatkan di luar daerah pemilihan (Dapil) demi mencari keuntungan pribadi. Ketiga, adanya intervensi anggota dewan dalam operasional pelaksanaan proyek di lapangan yang seharusnya menjadi wewenang penuh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Edi menegaskan bahwa KPK tidak menyatakan Pokir sebagai produk yang salah secara regulasi, namun praktiknya di lapangan sering kali menyimpang jauh dari aturan. Ia pun mengultimatum agar pola-pola lama tersebut tidak diulangi pada tahun anggaran 2026 dan 2027.
“Saya sampaikan, 2025 sudah terjadi, Bapak tidak bisa menghapus sejarah. Menghapus jejak itu sudah tidak bisa. Tinggal mempertanggungjawabkan 2025,” kata Edi.
Sebagai langkah mitigasi untuk anggaran 2026 yang tengah berjalan, KPK menawarkan opsi revisi total pada APBD Perubahan. Jika imbauan tersebut diabaikan, Edi memastikan tim penindakan KPK akan menindaklanjuti temuan yang ada. “Berapapun realisasi yang sudah terjadi kami akan periksa. Yang belum terjadi kami tawarkan untuk dirubah. Jika tidak, ahli proses (hukum),” pungkasnya. (red)



Tinggalkan Balasan