Bombana – Bagi masyarakat Kabupaten Bombana yang baru saja melakukan transaksi jual beli tanah atau rumah, jangan hanya berhenti di kuitansi! Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bombana mengimbau warga untuk segera mengurus Balik Nama (Peralihan Hak) agar kepemilikan aset menjadi sah secara hukum atas nama pribadi.
Proses balik nama ini penting untuk memberikan kepastian hukum dan menghindari sengketa di masa depan. Lantas, apa saja langkah dan persyaratannya?
Langkah pertama yang paling krusial adalah memastikan Anda sudah memiliki Akta Jual Beli (AJB). Transaksi jual beli tanah tidak bisa hanya bermodalkan kuitansi di bawah tangan, melainkan harus dibuktikan dengan AJB yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau PPAT Sementara (Camat).
“Segera urus balik nama sertipikat karena jual beli agar kepemilikan sah atas namamu,” tulis pesan edukasi resmi tersebut, dikutip Rabu (1/4/2026).
Setelah AJB di tangan, Anda bisa langsung datang ke loket pelayanan Kantor Pertanahan Kabupaten Bombana dengan membawa dokumen berikut:
Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani di atas materai.
Fotokopi identitas (KTP & KK) pemohon/pembeli yang sudah dicocokkan dengan aslinya.
Sertipikat Tanah Asli.
Akta Jual Beli (AJB) dari PPAT/PPATS.
Fotokopi KTP para pihak (penjual dan pembeli).
Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan.
Bukti pembayaran BPHTB (SSB) dan PPh (PPh dibayarkan oleh penjual).
Bukti pembayaran uang pemasukan saat pendaftaran hak.
Masyarakat tidak perlu bingung mengenai alurnya. Setelah menyerahkan berkas di loket, petugas akan melakukan verifikasi kelengkapan dokumen. Jika sudah lengkap, pemohon diarahkan menuju loket pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).
Setelah pembayaran dilakukan, Kantor Pertanahan akan memproses balik nama sertipikat tersebut. Menariknya, pemohon kini tidak perlu bolak-balik ke kantor hanya untuk bertanya status berkas.
“Cek perjalanan berkasmu melalui aplikasi Sentuh Tanahku dan website atrbpn.go.id,” tambah keterangan tersebut.

Dengan layanan yang semakin digital dan transparan, Kantah Bombana berkomitmen memberikan pelayanan yang Melayani, Profesional, dan Terpercaya bagi seluruh warga Wonua Bombana. Jadi, sudahkah tanah Anda balik nama?. (red)


Tinggalkan Balasan