Semarang, — Aipda Robig Zaenudin, anggota kepolisian dari Polda Jawa Tengah, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan terhadap tiga siswa SMKN 4 Semarang. Insiden tragis yang terjadi di depan minimarket Alfamart di Jalan Candi Penataran, Kalipancur, Ngaliyan, Kota Semarang, pada dini hari 24 November 2024 itu menewaskan seorang siswa bernama Gamma dan melukai dua siswa lainnya, S dan A.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, mengumumkan perkembangan kasus tersebut dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Senin malam (9/12/2024). “Hari ini sudah dilaksanakan gelar perkara, dan status Aipda R dinaikkan menjadi tersangka,” ujar Artanto.

Sidang Etik dan Putusan PTDH

Sebelum penetapan tersangka, Bidpropam Polda Jateng menggelar sidang etik terhadap Aipda Robig. Sidang yang berlangsung secara tertutup itu memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Robig atas tindakan yang dinilai mencoreng institusi kepolisian.

“Putusannya adalah PTDH. Namun, yang bersangkutan telah menyatakan akan mengajukan banding,” tambah Artanto.

Komisioner Kompolnas, Muhammad Choirul Anam, yang turut menghadiri sidang, mengungkapkan bahwa Robig telah menggunakan hak pembelaannya selama proses persidangan. Meski demikian, ia menolak memaparkan detail pembelaan tersebut.