Jakarta, –  Pemerintah memutuskan untuk memangkas harga rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sebesar Rp10,5 juta per unit mulai Desember 2024.

Pemangkasan ini dilakukan dengan menghapus dua pungutan, yakni Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Kebijakan ini ditujukan untuk mendukung percepatan program pembangunan 3 juta rumah per tahun, salah satu prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Penghapusan pungutan tersebut diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, serta Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo, Senin (25/11), di Jakarta.

“Tadi kami bertiga baru saja menandatangani SKB untuk mempercepat program pembangunan 3 juta rumah. Beberapa biaya kami ringankan sekaligus mempercepat prosesnya,” ujar Tito dalam konferensi pers.