KENDARI – Kabar gembira menyelimuti ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra). Anggaran sebesar Rp 80 miliar telah disiapkan untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025.
Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan jadwal pencairan THR bagi Pensiunan, PNS, serta TNI-Polri yang akan dimulai pada 17 Maret 2025. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo.
Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sultra, Zain Narsal, menyatakan bahwa pembayaran THR ini mengacu pada PP 11 Tahun 2025, yang mengatur pemberian gaji ke-13, termasuk di dalamnya THR.
“Sesuai PP 11 Tahun 2025, THR ASN akan dibayarkan sebesar satu bulan gaji pokok, ditambah tunjangan-tunjangan yang melekat,” ungkap Zain Narsal.
Namun, terdapat perbedaan signifikan untuk ASN di daerah. Selain gaji pokok dan tunjangan, mereka juga akan menerima tambahan berupa Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP). “Besaran TPP ini disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” jelas Zain. Artinya, meskipun PP 11 memberikan kerangka umum, Pemprov Sultra memiliki fleksibilitas untuk menyesuaikan besaran THR sesuai kondisi fiskal.
Anggaran total yang dialokasikan untuk THR 2025 mencapai Rp 80.138.557.788. Dana ini akan didistribusikan kepada 16.881 ASN dan PPPK, dengan rincian 11.326 PNS dan 5.553 PPPK.
Kebijakan penyesuaian TPP berdasarkan kemampuan keuangan daerah menjadi poin krusial yang membedakan pembayaran THR kali ini. Di masa lalu, besaran THR cenderung seragam di seluruh daerah. Dengan fleksibilitas ini, Pemprov Sultra diharapkan dapat lebih cermat mengelola anggaran, terutama di tengah dinamika ekonomi.
Pemberian THR ini diproyeksikan memberikan stimulus signifikan bagi perekonomian Sultra. Tambahan pendapatan diharapkan meningkatkan daya beli ASN dan PPPK, menggerakkan sektor ekonomi lokal.
“Kami berharap THR ini tidak hanya menjadi penyemangat bagi ASN dan PPPK dalam bertugas, tetapi juga memberikan dampak positif bagi ekonomi daerah,” tutur Zain.
Pemprov Sultra mengimbau seluruh ASN dan PPPK untuk bijak menggunakan THR, memprioritaskan kebutuhan pokok dan persiapan Hari Raya.
Dengan kebijakan THR yang adaptif terhadap kemampuan keuangan daerah serta sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, Pemprov Sultra berupaya optimal dalam menyejahterakan ASN dan PPPK, sekaligus menjaga stabilitas ekonomi daerah. (red)