KENDARI – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kendari bergerak cepat menyikapi dugaan pelanggaran prosedur pengawalan narapidana.

Seorang petugas pengawal berinisial YS kini menjalani pemeriksaan intensif setelah narapidana kasus korupsi, Supriadi, kedapatan berada di sebuah kedai kopi di Kota Kendari, Selasa (14/4).

Kepala Subseksi (Kasubsi) Pengelolaan Rutan Kelas IIA Kendari, La Ode Mustakim, menegaskan pihaknya telah membentuk tim internal untuk mengaudit kronologi insiden tersebut.

Langkah ini diambil sebagai komitmen instansi dalam menjaga integritas pemasyarakatan.

“Kami langsung melakukan pemeriksaan terhadap petugas pengawal dan narapidana yang bersangkutan. Fokus kami adalah memastikan apakah ada unsur kesengajaan atau murni kelalaian dalam proses pengawalan tersebut,” ujar Mustakim saat memberikan keterangan di Kendari, Selasa (14/4).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, keberadaan Supriadi di luar rutan sebenarnya memiliki dasar legal. Ia dijadwalkan menghadiri sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Kendari berdasarkan surat panggilan resmi.

Namun, persoalan muncul saat perjalanan kembali menuju rutan. Rombongan pengawal dilaporkan berhenti dengan alasan melaksanakan salat dan makan siang. Di saat itulah, Supriadi tertangkap kamera tengah bersantai di sebuah coffee shop, sebuah aktivitas yang dinilai mencederai standar operasional prosedur (SOP) pengawalan.

“Kami sedang mendalami apakah pemberhentian di kedai kopi itu masuk dalam kategori darurat atau justru pelanggaran SOP. Secara aturan, pengawalan harus dilakukan secara melekat dan langsung kembali ke rutan setelah urusan kedinasan selesai,” tambah Mustakim.

Perdetiknews mencatat bahwa fenomena “plesiran” narapidana merupakan isu sensitif yang sering kali melibatkan lemahnya pengawasan petugas. Merespons hal itu, Mustakim menjamin akan ada sanksi progresif jika pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran berat.

Sanksi tersebut tidak hanya menyasar petugas YS, tetapi juga narapidana yang bersangkutan. Bagi Supriadi, tindakan ini berisiko pada penangguhan hak-hak administratifnya sebagai warga binaan.

“Jika terbukti ada kelalaian atau kesengajaan, petugas akan dikenai sanksi disiplin sesuai regulasi yang berlaku. Begitu juga dengan narapidana, hak-hak tertentu seperti remisi bisa saja tertunda atau dicabut akibat pelanggaran ini,” tegasnya.

Kasus ini menjadi pengingat bagi jajaran pemasyarakatan di Sulawesi Tenggara untuk memperketat pengawasan, terutama bagi narapidana kasus khusus yang mendapatkan izin keluar rutan demi kepentingan hukum. (red)

11 / 100 Skor SEO