KENDARI – Tender paket pekerjaan jalan di Kabupaten Bombana dengan nilai pagu sekitar Rp30,97 miliar menjadi sorotan setelah proses pengadaannya disebut telah mengalami dua kali tender ulang.
Ketua Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Kabupaten Kolaka Timur, Ketua Lembaga Adat Tolaki (LAT) Kolaka Timur, sekaligus mantan Ketua Persatuan Konsultan Indonesia (PERKINDO) Sulawesi Tenggara periode pertama, Ir. Ilham P. Amir, mempertanyakan kesiapan teknis perusahaan yang berada di posisi teratas dalam proses evaluasi.
Sorotan Ilham terutama menyangkut sumber Asphalt Mixing Plant (AMP), kemampuan mengerjakan jalan beraspal, pengalaman perusahaan, hingga potensi pekerjaan diserahkan kembali kepada pihak lain.
Berdasarkan data pada SPSE INAPROC Provinsi Sulawesi Tenggara yang dikirimkan ke redaksi, PT Agung Kuck Lom Grub tercatat mengajukan harga penawaran sekaligus harga terkoreksi sebesar Rp29.590.646.718,30.
Dalam data tersebut, perusahaan tercatat beralamat di Jl. Medan Banda Aceh KM 10, Kota Langsa, Aceh.
Posisi perusahaan tersebut kemudian menjadi perhatian Ilham karena pekerjaan berada di Bombana, Sulawesi Tenggara.
Ilham mengatakan persoalan utama yang perlu diperiksa bukan semata-mata asal perusahaan.
Menurut dia, yang lebih penting adalah memastikan dari mana AMP yang akan digunakan untuk mendukung pekerjaan, apakah berada di Bombana atau berasal dari daerah lain.
“Paket Bombana ini juga sudah mengalami dua kali tender ulang. Tiba-tiba yang menang dari Medan, dia menggunakan AMP dari mana?” kata Ilham.
Namun, berdasarkan data SPSE yang ditelusuri, alamat PT Agung Kuck Lom Grub tercatat di Kota Langsa, Aceh, bukan Kota Medan.
Karena itu, penyebutan perusahaan sebagai “dari Medan” perlu diluruskan. Data yang tersedia menunjukkan alamat perusahaan berada di Langsa, Aceh.
Sementara pertanyaan mengenai AMP yang akan digunakan masih membutuhkan konfirmasi kepada perusahaan, Pokja dan PPK.
Ilham mengaku memperoleh informasi dari sejumlah pihak di Bombana mengenai kondisi AMP yang berada di wilayah tersebut.
Ia menyebut ada informasi bahwa AMP di Bombana dinilai tidak layak. Namun, informasi tersebut belum diverifikasi secara independen oleh Perdetiknews.
“Kalau AMP yang di Bombana tidak layak, berarti harus dilihat lagi dia menggunakan AMP dari mana,” ujarnya.
Menurut Ilham, apabila AMP yang digunakan berasal dari wilayah Konawe Selatan atau sekitar Kendari, jarak pengangkutan material menjadi salah satu aspek yang harus mendapat perhatian.
Ia menilai perjalanan material campuran aspal dari lokasi AMP menuju titik pekerjaan perlu diawasi secara ketat.
“Kalau menggunakan AMP Konsel sekitar Kendari, berarti memerlukan pengawasan ketat, mengingat jarak memengaruhi suhu sehingga ada potensi kualitas pekerjaan tidak sesuai spek,” katanya.
Pernyataan tersebut merupakan kekhawatiran teknis Ilham, bukan kesimpulan bahwa penggunaan AMP dari luar Bombana pasti membuat pekerjaan tidak memenuhi spesifikasi.
Ilham menegaskan, perhatian utamanya bukan hanya pada AMP.
Ia juga mempertanyakan pengalaman dan kemampuan perusahaan dalam mengerjakan pekerjaan jalan beraspal.
“Yang saya mau soroti seperti penyampaian saya sebelumnya adalah pemenang ini tidak punya pengalaman dan kemampuan kerja jalan aspal,” ujarnya.
Pernyataan tersebut perlu diuji dengan dokumen kualifikasi perusahaan dan pengalaman pekerjaan yang diajukan dalam tender.
Sebab, perusahaan dari luar daerah tetap dapat mengikuti tender sepanjang memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan.
Yang menjadi pertanyaan, menurut Ilham, adalah apakah perusahaan tersebut benar-benar memiliki pengalaman relevan, peralatan, sumber daya manusia, kemampuan finansial dan fasilitas pendukung untuk melaksanakan pekerjaan jalan dengan nilai hampir Rp31 miliar.
Data evaluasi yang diperoleh Perdetiknews menunjukkan sejumlah peserta lain dinyatakan tidak memenuhi persyaratan dengan alasan berbeda.
PT Segi Tiga Tambora, misalnya, tercatat memiliki harga penawaran Rp29.424.064.050. Dalam keterangan evaluasi disebutkan dokumen penawaran teknis tidak memenuhi dan surat perjanjian sewa dump truck atas nama La Fahidi tidak sesuai.
Kemudian PT Mekongga Mitra Mandiri dengan penawaran Rp30.616.560.849,86 dinyatakan tidak memenuhi persyaratan minimal terkait bagian pekerjaan yang disubkontrakkan.
Sementara Adeeva Jaya Perkasa, meski tercatat menawarkan Rp28.770.401.787,90, dinyatakan tidak memenuhi karena dokumen penawaran teknis tidak ditandatangani oleh wakil sah perusahaan.
Ada pula PT Apro Megatama dengan penawaran Rp29.807.157.043,94 yang dinyatakan tidak memenuhi karena dokumen penawaran teknis tidak sesuai dengan dokumen pemilihan, termasuk daftar personel yang ditawarkan.
Fakta tersebut menunjukkan bahwa proses evaluasi peserta mempertimbangkan sejumlah persyaratan teknis dan administratif.
Ilham kemudian menyampaikan kekhawatiran lain.
Ia berharap perusahaan yang nantinya ditetapkan sebagai penyedia benar-benar melaksanakan pekerjaan dengan kemampuan dan sumber daya sendiri sesuai ketentuan kontrak.
“Semoga ini yang menang tidak jual paketnya ke yang punya AMP.”
Ilham mengatakan kekhawatiran tersebut menjadi alasan pentingnya evaluasi dilakukan secara menyeluruh.
Menurut dia, jangan sampai perusahaan memenangkan tender tetapi kemudian pelaksanaan pekerjaan justru bergantung sepenuhnya kepada pihak lain.
Namun, tidak ada informasi yang dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa PT Agung Kuck Lom Grub telah atau akan menjual kembali paket tersebut.
Pernyataan tersebut merupakan kekhawatiran yang disampaikan Ilham.
Ilham juga mempertanyakan mengapa perusahaan dari luar Sulawesi Tenggara berada di posisi teratas ketika sejumlah perusahaan lokal memiliki fasilitas AMP.
“Kenapa perusahaan dari Medan, sementara di Kendari ada beberapa perusahaan yang mempunyai AMP dan bisa kerja, kenapa?” katanya.
Pertanyaan tersebut tidak berarti perusahaan luar daerah tidak boleh mengikuti tender.
Yang perlu diperiksa, kata Ilham, adalah kemampuan faktual perusahaan dalam melaksanakan pekerjaan di lokasi proyek.
Dengan nilai pekerjaan sekitar Rp30 miliar, kesiapan logistik dan fasilitas pendukung menurut dia menjadi faktor penting.
Ilham berharap proses evaluasi tidak hanya melihat kelengkapan dokumen administratif.
Menurut dia, kemampuan teknis penyedia harus benar-benar diuji.
“Di sinilah perlunya evaluasi benar-benar berkualitas.”
Evaluasi, menurutnya, harus mampu memastikan bahwa perusahaan yang berada di posisi teratas benar-benar dapat mengerjakan jalan sesuai spesifikasi, memiliki sumber daya yang cukup dan mampu menyelesaikan pekerjaan tepat waktu.
Penting dicatat, posisi perusahaan yang tercatat dengan tanda bintang dalam data SPSE tidak serta-merta berarti kontrak telah final.
Dalam keterangan sebelumnya, Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sultra Mahadir Muhammad menyatakan proses tender masih berada dalam tahapan sanggah dan review oleh PPK.
Mahadir juga meminta peserta yang memiliki bukti mengenai ketidaklayakan calon penyedia untuk menyampaikannya melalui mekanisme yang tersedia.
“Kalau ada Pokja minta-minta, lapor polisi saja,” kata Mahadir dalam keterangannya sebelumnya.
Perdetiknews masih berupaya memperoleh penjelasan dari Biro PBJ Sultra/Pokja Pemilihan, PPK pada OPD terkait dan PT Agung Kuck Lom Grub mengenai sejumlah hal.
Di antaranya:
- AMP yang akan digunakan untuk pekerjaan;
- lokasi AMP dan status kelayakannya;
- pengalaman perusahaan dalam pekerjaan jalan beraspal;
- kesiapan peralatan dan sumber daya;
- kemampuan perusahaan mengendalikan mutu campuran aspal;
- serta dasar evaluasi hingga perusahaan tersebut berada pada posisi teratas.
Dengan demikian, sorotan terhadap tender jalan Bombana tidak berhenti pada siapa yang berada di peringkat pertama, tetapi juga apakah penyedia tersebut benar-benar siap mengerjakan proyek secara teknis dan memenuhi seluruh persyaratan.





Tinggalkan Balasan