Kriminal

SPJ Fiktif dan Honor Tak Terbayar, Dugaan Korupsi Mengemuka di Disperindag Sultra

4490
×

SPJ Fiktif dan Honor Tak Terbayar, Dugaan Korupsi Mengemuka di Disperindag Sultra

Sebarkan artikel ini

Kendari – Kasus dugaan korupsi dana Dekonsentrasi tahun 2024 di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Sulawesi Tenggara menyeret nama mantan kepala dinas, berinisial SS.

Berdasarkan dokumen autentik, seorang bendahara Satuan Kerja (Satker) Industri Kecil Menengah (IKM) mengungkap adanya penarikan dana sebesar Rp 200 juta melalui Dana Satker 690762 Disperindag Sultra.

Uang tersebut dicairkan berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 00019T tertanggal 19 April 2024, yang mengacu pada Nomor DIPA – 019.05.4.690762/2024.

Seharusnya, dana itu digunakan untuk kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) IKM serta honorarium pelaksana kegiatan.

Investigasi media di kantor Disperindag Sultra menemukan bahwa honor pelaksana Satker, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penandatangan SPM (PPSPM), staf pengelola keuangan, hingga Pengguna Anggaran (PA), belum dibayarkan sejak Mei 2024.

Bahkan, kegiatan Bimtek yang dilaporkan dalam Surat Pertanggungjawaban (SPJ) terindikasi fiktif.

Sinyalir LPJ Fiktif Dana Dekonsentrasi Bidang IKM Rp 200 Juta

Indikasi Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) fiktif semakin kuat setelah ditemukan ketidaksesuaian penggunaan dana Dekonsentrasi. Dana yang seharusnya digunakan untuk:

  • Honorarium pengelola dekon,
  • Kegiatan Bimtek di kabupaten/kota,
  • Honorarium petugas kabupaten,

ternyata tidak direalisasikan sebagaimana mestinya. PPK dan bendahara Satker mengonfirmasi bahwa dana tersebut telah cair pada April, dan kondisi kas Dekonsentrasi telah terserap hingga 96 persen, namun kegiatan fisiknya tidak terlaksana.

Dugaan permainan antara bendahara dan kepala dinas saat itu mengarah pada indikasi penyelewengan.

Dana sebesar Rp 200 juta diduga digelapkan dan dipertanggungjawabkan secara fiktif.

Hingga 17 Februari 2024, tidak ada kejelasan mengenai dana tersebut.

“Anggaran sudah cair, tapi realisasinya nihil,” ujar seorang staf bidang IKM Disperindag Sultra yang enggan disebut namanya.

Kasus ini memicu sorotan tajam terhadap dugaan korupsi di lingkungan Disperindag Sultra.

Lagi Viral, Baca Juga  MODUS KORUPSI DANA PEMKOT TERBONGKAR!, Kegiatan Fiktif Jadi Bancakan Pejabat Kendari

SS, yang menjabat sebagai kepala dinas sejak 2013 hingga 2024, serta bendahara Satker diduga kuat terlibat dalam kasus ini.

Saat dikonfirmasi awak media melalui pesan singkat WhatsApp pada Senin, 10 Maret 2025, SS membantah keterlibatannya.

“Belum pernah saya melakukannya karena bendahara dan PPK yang secara teknis mengelola. Sepengetahuan saya, semua selesai karena secara teknis dipegang oleh mereka dan bendahara,” ujarnya.

SS juga mengusulkan agar wartawan bertemu dengan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan bendahara untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut.

“Boleh ketemu dulu dengan KPA atau bendahara, ke saya juga boleh,” katanya. Ia menegaskan bahwa setahunya semua kegiatan telah selesai sebelum ia pensiun pada Juli 2024.

Dari penelusuran awak media, ditemukan surat pengakuan Bendahara Satuan Kerja (Satker) Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Sulawesi Tenggara, yang mengakui telah mencairkan dana sebesar Rp 200.410.000.

Pengakuan tersebut tertuang dalam surat pernyataan yang ditandatanganinya. Dalam dokumen itu, Bendahara tersebut berjanji mengembalikan dana tersebut selambat-lambatnya pada 29 November 2024.

Dalam surat pernyataan tertanggal 12 November 2024 itu, dia juga menyebutkan bahwa dana yang telah dicairkan berasal dari Satker 690762 Disperindag Sultra.

Dana tersebut berdasarkan Surat Permintaan Bayar Nomor 00019T tanggal 19 April 2024 dan tertera dalam Dokumen Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2024.

“Dengan ini menyatakan bahwa saya bertanggung jawab dan sanggup untuk mengembalikan dana sebesar Rp 200.410.000,” demikian tertulis dalam surat pernyataan yang diterima awak media.

Lebih lanjut, Bendahara itu menyatakan kesiapannya untuk mengikuti proses hukum apabila tidak mampu mengembalikan dana dalam tenggat waktu yang ditentukan. Ia menyatakan kesediaannya untuk tunduk pada regulasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lagi Viral, Baca Juga  'Tambang Spanyol' di Konut Dibongkar P3D, Dugaan Ilegal di Lahan IUP 3 Perusahaan

Selain surat pernyataan, bukti transfer dana yang terkait pencairan tersebut juga beredar.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sultra, Rony Yakob, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa ia belum melihat ada dampak terhadap organisasi atas kejadian ini.

“Bisa saja mereka tidak terbayar melalui DIPA tersebut, tapi ada strategi diskresi kebijakan lain yang digunakan oleh kadis lama (SS, red),” ujarnya, Rabu 26 Maret 2025.

Sekedar diketahui, Dana dekonsentrasi adalah dana yang diberikan pemerintah pusat kepada Gubernur untuk mendukung kegiatan dekonsentrasi. Dana ini berasal dari APBN.  Tujuan dana dekonsentrasi 
  • Mendukung pemberdayaan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat
  • Membiayai kegiatan nonfisik, seperti koordinasi perencanaan, fasilitasi, bimbingan teknis, dan lain-lain
Penyaluran dana dekonsentrasi 
  • Penyaluran dana dekonsentrasi dilakukan oleh Kementerian/Lembaga teknis melalui Rekening Kas Umum Negara (RKUN)
  • Pertanggungjawaban dana dekonsentrasi dilakukan oleh provinsi kepada Kementerian/Lembaga yang menugaskan. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
error: Content is protected !!