Kriminal

SP3 Kedua Diterbitkan, Polda Sulteng Dituding Abaikan Perintah Pengadilan

47
×

SP3 Kedua Diterbitkan, Polda Sulteng Dituding Abaikan Perintah Pengadilan

Sebarkan artikel ini
Polda Sulteng, SP3, praperadilan, putusan pengadilan, Waris Abbas, pemalsuan akta, kuasa hukum, laporan DPR, Kompolnas, pembangkangan hukum

Palu,  – Gelombang kontroversi kembali menerjang kinerja Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng). Setelah sebelumnya menuai kritik pedas terkait penerbitan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap tersangka Waris Abbas dalam kasus dugaan pemalsuan akta notaris, kini Korps Bhayangkara di Sulteng itu dituding secara terang-terangan mengangkangi putusan pengadilan.

Kuasa hukum pelapor, Soerianto Soewardi, yakni Fahri Timur, tak lagi bisa menahan geramnya. Bagaimana tidak, Pengadilan Negeri Palu melalui putusan No. 18/PID.PRAP/2024/PN.PL telah secara gamblang mengabulkan permohonan praperadilan kliennya dan menyatakan SP3 Nomor: S.PPP/50/V/2024/Ditreskrimum tertanggal 29 Mei 2024 adalah tidak sah.

Lebih jauh, pengadilan memerintahkan Polda Sulteng untuk melanjutkan penyidikan terhadap Waris Abbas atas dugaan pemalsuan surat dan penyertaan keterangan palsu dalam akta autentik.

Namun, bak angin lalu, perintah pengadilan tersebut seolah diabaikan mentah-mentah. Fahri Timur mengungkapkan bahwa Ditreskrimum Polda Sulteng kembali menerbitkan SP3 baru tanpa sedikit pun mengindahkan putusan yang telah berkekuatan hukum tersebut.

“Penerbitan SP3 terbaru ini adalah sebuah tamparan keras bagi supremasi hukum! Bagaimana mungkin institusi penegak hukum justru mempertontonkan praktik pembangkangan terhadap putusan pengadilan?” tukas Fahri dengan nada berang dalam konferensi pers di Palu beberapa waktu lalu.

Fahri menegaskan bahwa tindakan Ditreskrimum Polda Sulteng yang secara terang-terangan mengabaikan putusan praperadilan tidak hanya mencederai prinsip-prinsip hukum, tetapi juga merusak parah kredibilitas dan profesionalisme Polda Sulteng dalam menegakkan keadilan.

“Ini bukan lagi sekadar persoalan kinerja yang dipertanyakan, tapi sudah menyentuh inti integritas institusi kepolisian,” ujarnya lantang.

Tak tinggal diam, Fahri menyatakan pihaknya akan mengambil langkah hukum yang lebih tegas.

“Kami akan melaporkan Penyidik/Dirkrimum ke Komisi III DPR RI untuk mendapatkan perhatian dan tindak lanjut yang serius atas arogansi penegakan hukum yang dipertontonkan Polda Sulteng ini,” tegasnya.

Lebih jauh, Fahri juga berencana melaporkan oknum penyidik dan Dirkrimum Polda Sulteng ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, serta Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Mabes Polri.

“Kami akan melaporkan mereka terkait perbuatan tidak profesional dan pelanggaran kode profesi karena secara sengaja mengabaikan keputusan perintah Pengadilan untuk melanjutkan penyidikan terhadap tersangka Waris Abbas,” tandas Fahri Timur dengan nada tegas.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mendapatkan konfirmasi resmi dari Humas Polda Sulteng terkait tudingan serius ini.

Publik kini menanti respons cepat dan tegas dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas skandal yang mencoreng citra institusi kepolisian ini.

Pertanyaan besar pun menggantung: mampukah Kapolda Sulteng membersihkan praktik-praktik penyimpangan hukum di jajarannya dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan keadilan di Bumi Tadulako?. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!