JAKARTA – Tes Kemampuan Akademik (TKA) jenjang SMA tahun 2026 segera memasuki tahap pendaftaran.
Bagi siswa yang berencana mengikuti asesmen ini, penting untuk memahami jadwal, tata cara pelaksanaan, serta ketentuan yang berlaku agar prosesnya dapat berjalan dengan lancar.
Mengacu pada kebijakan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 9 Tahun 2025, TKA diselenggarakan sebagai instrumen untuk mengukur capaian akademik peserta didik sekaligus menjadi bahan evaluasi dalam upaya meningkatkan kualitas pembelajaran di Indonesia.
TKA merupakan asesmen yang dirancang untuk memetakan kemampuan akademik siswa secara objektif dan terstandar.
Hasilnya dapat dimanfaatkan sebagai gambaran kompetensi akademik peserta didik, namun bukan menjadi syarat kelulusan sekolah.
Selain itu, keikutsertaan dalam TKA juga tidak bersifat wajib. Meski demikian, mengikuti asesmen ini dapat menjadi kesempatan bagi siswa untuk mengetahui kemampuan akademiknya secara lebih terukur.
Pelaksanaan TKA tidak dipungut biaya. Seluruh penyelenggaraan dibiayai oleh pemerintah sehingga seluruh peserta didik memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti asesmen tanpa terkendala faktor ekonomi.
Jadwal TKA SMA 2026
- Pendaftaran TKA: 27 Juli-27 September 2026
- Simulasi TKA: 21-27 September 2026
- Gladi bersih TKA: 5-18 Oktober 2026
- Pelaksanaan TKA: 26 Oktober-8 November 2026
- Pelaksanaan susulan: 16-29 November 2026
Syarat Pendaftaran TKA SMA 2026
- Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang valid dan aktif.
- Murid kelas 12 SMA/MA/sederajat, Paket C/PKPPS Ulya/sederajat, SMA/MAK/sederajat; dan murid kelas 13 SMK/MAK/sederajat bagi yang ikut program 4 tahun.
- Berada pada semester terakhir.
- Memiliki laporan nilai semester gasal kelas 10 sampai semester genap kelas 11; atau sampai semester genap kelas 12 bagi SMK/sederajat program 4 tahun.
- Murid berkebutuhan khusus pada satuan pendidikan khusus dan satuan pendidikan reguler bisa ikut TKA dan AN selama tidak memiliki hambatan intelektual dan bisa mengerjakan secara mandiri.
- Murid WNI di Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN), satuan pendidikan kerjasama (SPK), dan Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) di luar negeri dapat ikut TKA dan AN.
Panduan Daftar TKA SMA 2026
- Sekolah di bawah Kemendikdasmen mendata peserta TKA dan AN ke Dapodik
- Sekolah di bawah Kementerian Agama mendata peserta TKA ke EMIS
- Data peserta dilakukan verifikasi dan validasi berdasarkan NISN pada sistem verval Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin)
- Murid mendaftar sebagai calon peserta TKA dengan cara menyerahkan surat pernyataan keikutsertaan TKA dan AN yang ditandatangani oleh orang tua/wali kepada satuan pendidikan
- Murid menyerahkan file digital pasfoto terbaru (dari 6 bulan terakhir) ke sekolah
- Petugas pendataan satuan pendidikan melakukan pendaftaran calon peserta TKA dan AN di sekolahnya
- Dinas pendidikan provinsi atau kantor wilayah (kanwil) Kemenag provinsi menerbitkan daftar nominasi sementara (DNS)
- Data calon peserta TKA dan AN di DNS diverifikasi dan validasi satuan pendidikan
- Murid calon peserta TKA memverifikasi biodata dan mata uji pilihan pada lembar DNS
- Kepala satuan pendidikan menandatangani surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) bermeterai, dibubuhi stempel satuan pendidikan dan diunggah ke laman Asesmen Skala Nasional setelah data DNS divalidasi kepsek dan tidak ada perubahan
- Dinas pendidikan, cabang dinas pendidikan, atau kanwil Kemenag memvalidasi SPTJM
- Dinas pendidikan, cabang dinas pendidikan, atau kanwil Kemenag melakukan penomoran peserta
- Dinas pendidikan, cabang dinas pendidikan, atau kanwil Kemenag menerbitkan dan mendistribusikan Daftar Nominasi Tetap (DNT) ke satuan pendidikan
- Satuan pendidikan menerbitkan dan membagikan kartu peserta TKA yang telah ditandatangani kepala satuan pendidikan.
sumber: Kaldera.News





Tinggalkan Balasan