RUMBIA – Pemerintah Kabupaten Bombana menghadapi pekerjaan rumah besar dalam pengelolaan keuangan daerah.

Utang belanja yang tercatat mencapai Rp102,11 miliar menjadi sorotan karena menyangkut hak penyedia barang dan jasa sekaligus berpotensi memberi tekanan terhadap perputaran ekonomi daerah.

Angka tersebut merujuk pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bombana Tahun Anggaran 2024 yang menjadi dasar sorotan terhadap kondisi fiskal daerah.

Di tengah persoalan tersebut, Direktur Eksekutif Asosiasi Pengawal Kebijakan Daerah (APKD) Bombana, Andi Amil, meminta persoalan utang belanja tidak dilihat semata-mata sebagai angka dalam laporan keuangan.

Menurutnya, di balik utang tersebut terdapat para kontraktor dan penyedia jasa, khususnya pengusaha lokal, yang telah mengeluarkan modal untuk menyelesaikan pekerjaan pemerintah.

«“Para kontraktor ini menggunakan modal sendiri, bahkan ada yang mengutang di bank untuk menyelesaikan proyek fasilitas publik di Bombana. Jika hak mereka digantung akibat ketidakmampuan manajemen kas TA 2024, banyak usaha lokal yang akan gulung tikar,” ujar Andi Amil, Kamis (20/8/2026).»

Andi menilai pembayaran kepada penyedia yang memang telah menyelesaikan pekerjaan secara sah perlu mendapat kepastian.

Sebab, ketika pembayaran pemerintah tertunda, dampaknya tidak berhenti pada perusahaan kontraktor.

Arus kas perusahaan ikut terganggu, pembayaran kepada pekerja dan pemasok dapat tersendat, sementara aktivitas ekonomi yang bergantung pada perputaran uang proyek pemerintah juga berpotensi ikut melemah.

Karena itu, ia meminta Pemerintah Kabupaten Bombana segera melakukan pemetaan terhadap seluruh utang belanja secara transparan.

“Ini bukan hanya soal kontraktor. Ada pekerja, pemasok material, perbankan dan pelaku usaha lokal yang ikut bergantung pada perputaran uang tersebut,” katanya.

Namun, Andi juga mengingatkan agar penyelesaian utang tidak dilakukan secara serampangan.

Bupati Baru Diminta Jangan Asal Bayar

Menurut Andi, pemerintahan baru harus berhati-hati sebelum melakukan pembayaran terhadap kewajiban yang berasal dari tahun anggaran sebelumnya.

Setiap tagihan, kata dia, harus melalui proses verifikasi yang dapat memastikan pekerjaan benar-benar dilaksanakan, memiliki dasar kontrak yang sah, memenuhi ketentuan administrasi dan tidak bermasalah secara hukum.

“Bupati yang baru harus kita jaga dan lindungi. Jangan sampai beliau dipaksa membayar paket pekerjaan yang ternyata bermasalah secara teknis, fiktif, atau hasil manipulasi adendum ilegal pada TA 2024,” tegasnya.»

Ia menilai pembayaran tanpa verifikasi yang kuat justru dapat menciptakan persoalan baru bagi pemerintahan saat ini.

Karena itu, penyelesaian utang harus berjalan beriringan dengan upaya melindungi keuangan daerah dan memastikan setiap rupiah APBD dibayarkan berdasarkan kewajiban yang sah.

Sebagai jalan keluar, Andi mengusulkan agar Pemkab Bombana membentuk tim khusus untuk melakukan review dan validasi seluruh utang belanja.

Tim tersebut, menurut dia, dapat melibatkan unsur Inspektorat dan berkoordinasi dengan lembaga yang memiliki kompetensi dalam pengawasan serta pembinaan pengelolaan keuangan daerah.

Hasil verifikasi kemudian dapat memetakan kewajiban pemerintah berdasarkan statusnya.

Utang yang terbukti memiliki dasar hukum jelas, pekerjaan telah selesai sesuai kontrak, serta didukung dokumen administrasi yang sah dapat diprioritaskan dalam skema pembayaran sesuai kemampuan fiskal daerah dan ketentuan penganggaran.

Sementara tagihan yang ditemukan bermasalah perlu diperiksa lebih lanjut dan tidak serta-merta dibayarkan sebelum persoalannya memperoleh kejelasan.

“Harus dipilah mana yang benar-benar menjadi hak kontraktor dan mana yang bermasalah. Jangan semua dianggap sama,” ujarnya.

Selain utang belanja, Andi juga menyoroti angka Rp44,08 miliar yang disebut dalam laporan keuangan berkaitan dengan dana kas terikat.

Menurutnya, kondisi tersebut membutuhkan penjelasan dan penanganan yang transparan agar tidak semakin membebani ruang fiskal pemerintah daerah.

Ia meminta pemerintah melakukan rekonsiliasi dan memastikan penggunaan serta pemulihan dana tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Yang paling penting adalah pemerintah sekarang harus mengetahui secara persis posisi keuangan yang diwarisi. Jangan sampai masalah lama menjadi masalah baru,” katanya.

Andi menegaskan persoalan tersebut tidak seharusnya diposisikan sebagai pertentangan antara kontraktor dan pemerintah.

Menurut dia, kepentingan yang harus dijaga adalah kepastian hak pihak yang memang berhak dibayar sekaligus perlindungan terhadap pemerintah daerah agar tidak mengambil keputusan yang keliru.

Ia mendorong adanya ruang dialog antara Pemkab Bombana, kontraktor, DPRD, aparat pengawasan dan masyarakat untuk mencari solusi bersama.

«“Kontraktor mendapatkan haknya yang sah, Bupati baru terselamatkan dari potensi masalah hukum, dan tata kelola keuangan Bombana kembali sehat dan transparan. Pemuda Bombana siap mengawal proses ini hingga tuntas,” pungkas Andi.»

Dengan nilai utang belanja yang mencapai Rp102,11 miliar, penyelesaian persoalan tersebut kini menjadi salah satu pekerjaan penting bagi Pemerintah Kabupaten Bombana.

Transparansi data, validasi kewajiban dan strategi pembayaran menjadi kunci agar persoalan fiskal tidak berkembang menjadi tekanan baru terhadap perekonomian masyarakat.

(red)