KENDARI – Sejumlah proyek jalan prioritas Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang masuk ²dalam program Jalan Mulus Antar Wilayah (JAMAAH) menghadapi tantangan dalam proses pengadaan.
Program JAMAAH merupakan salah satu agenda pembangunan infrastruktur jalan Gubernur Sultra Andi Sumangerukka bersama Wakil Gubernur Hugua. Pada 2026, Pemprov Sultra mengalokasikan sekitar Rp79,3 miliar untuk penanganan sejumlah ruas jalan prioritas.
Namun, ketika tahun anggaran telah memasuki semester kedua, sejumlah paket masih berproses. Bahkan, ada paket yang disebut harus melalui tender ulang, evaluasi ulang hingga pembatalan proses.
Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, Mahadir Muhammad, S.T., M.S.M., mengungkap perkembangan sejumlah paket tersebut.
Dalam hasil wawancara, Mahadir menyebut Paket Perjaaan Jalan Kasipute-Lora-Bambaea harus melalui tender ulang, Lambale-Ereke menjalani evaluasi ulang, Punggaluku-Ambekairi batal dan dan saat ini tengah menunggu pengajuan tender kambali dari OPD, sedangkan Paket Pekerjaan Motaha-Alangga masih dalam proses.
“Kasipute-Lora itu tender ulang. Terus Lambale-Ereke ini evaluasi ulang. Punggaluku-Ambekairi ini batal, dan selanjut menunggu permintaan tender ulang dari OPDnya. Terus Motaha-Alangga ini sementara proses,” kata Mahadir kepada Perdetiknews.com, Selasa 18 Agustus 2026.
Sejumlah ruas yang menjadi prioritas 2026 antara lain Purirano-Toronipa, SP3 Konda-Bandara Haluoleo, Kasipute-Lora-Bambaea, Lambale-Ereke, Motaha-Alangga dan Punggaluku-Ambekairi.
Besarnya nilai program dan posisi ruas-ruas tersebut membuat kelancaran proses pengadaan menjadi penting. Sebab, tujuan program JAMAAH bukan sekadar menyerap anggaran, tetapi memperkuat konektivitas antarwilayah dan mempercepat manfaat pembangunan bagi masyarakat.
Mahadir mengatakan persoalan dalam proses pengadaan tidak bisa hanya dilihat dari sisi Pokja. Menurutnya, terdapat pembagian kewenangan antara Pokja dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Ia menjelaskan Pokja berfokus pada evaluasi administrasi berdasarkan dokumen dan ketentuan pengadaan, sedangkan aspek teknis pekerjaan berada pada ranah PPK.
“Pokja sekarang tidak bisa lagi turun di lapangan untuk mengecek kondisi. Kita cuma pada evaluasi administrasi saja sesuai kewenangan yang diatur dalam perpres ,” jelasnya.
Mahadir juga menjelaskan persoalan rekam jejak penyedia. Menurutnya, Pokja tidak dapat menggugurkan perusahaan hanya berdasarkan informasi mengenai buruknya kinerja penyedia pada pekerjaan sebelumnya.
“Kalau cerita-cerita bahwa dia dulu begini, memang betul dia begitu, tapi jika OPD-nya atau penggunanya atau PPK-nya tidak melapor, itu tidak bisa menjadi dasar,” ujarnya.
Menurut Mahadir, rekam jejak penyedia harus dilaporkan melalui sistem informasi kinerja penyedia atau SIKaP maupun status daftar hitam aplikasi LKPP
“Kalau ada dalam laporan SIKaP bahwa dia tidak punya kinerja yang bagus, bisa. Atau dia masuk blacklist, bisa,” katanya.
Karena itu, ia meminta OPD maupun PPK yang pernah menggunakan jasa penyedia untuk melaporkan apabila terdapat persoalan dalam pelaksanaan pekerjaan.
Di tengah sejumlah paket yang masih berproses, Mahadir tetap optimistis proyek jalan dapat diselesaikan sebelum akhir tahun anggaran 2026.
Ia mengatakan telah berkonsultasi dengan OPD teknis terkait waktu pelaksanaan pekerjaan.
“Kalau dari waktu insyaallah masih bisa,” ujarnya.
Menurutnya, pekerjaan jalan relatif dapat dikebut dibandingkan pekerjaan konstruksi seperti jembatan atau bangunan bertingkat.
“Kalau jalan kan yang penting cuaca bagus termasuk ketersediaan materialnya juga Harus mencukupi,” katanya.
Ia mengatakan sebelum pekerjaan dimulai, penyedia akan diminta memastikan kemampuan melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak.
“Kalau dia bilang dia mampu, ya silakan jalan. Nanti kita akan awasi. Tetap diawasi,” katanya.
Dalam wawancara tersebut, Mahadir juga menyebut terdapat tiga paket yang sudah berkontrak dan sementara berjalan. Salah satu yang disebut adalah SP3 Konda-Bandara Haluoleo.
Pembahasan juga menyinggung proyek jalan di Bombana, khususnya terkait ketersediaan Asphalt Mixing Plant (AMP) yang relatif dekat dengan lokasi pekerjaan.
Mahadir mengingatkan agar kedekatan AMP dengan lokasi pekerjaan tidak mengabaikan persyaratan administrasi maupun teknis.
“Jangan sampai dia punya AMP sekitar situ, tapi dokumennya asal-asalan,” katanya.
Pernyataan tersebut tidak berarti menunjukkan adanya pelanggaran dalam proses tender. Pembahasan AMP lebih berkaitan dengan kesiapan teknis dan ketersediaan material untuk mendukung pelaksanaan pekerjaan.
Kini, program JAMAAH menghadapi ujian pada sisi pelaksanaan. Di satu sisi, pembangunan jalan menjadi salah satu program prioritas Pemprov Sultra.
Di sisi lain, sejumlah paket masih harus melewati proses pengadaan sebelum pekerjaan fisik dapat berjalan.
Mahadir tetap optimistis seluruh proses dapat dikejar hingga akhir tahun.
“Saya tidak berani mengandai-andai dulu. Kalau saya tetap optimistis,” pungkasnya.
Kini publik menunggu apakah proyek-proyek jalan prioritas tersebut benar-benar dapat berkontrak, dikerjakan, dan memberikan manfaat kepada masyarakat sebelum akhir tahun anggaran 2026.
Jika proses tender ulang kembali memakan waktu, sementara pekerjaan fisik belum dimulai, kemampuan pemerintah mengejar target Desember akan menjadi salah satu ujian penting bagi pelaksanaan program JAMAAH Gubernur Andi Sumangerukka. ( red )






Tinggalkan Balasan