KENDARI — Pembangunan Jalan Kasipute-Lora-Bambaea di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, memasuki tahap penting setelah pemerintah provinsi kembali membuka tender untuk proyek senilai Rp30,97 miliar.
Di tengah waktu pelaksanaan yang hanya 120 hari kalender, kesiapan material dan asphalt mixing plant (AMP) menjadi salah satu faktor yang akan menentukan keberhasilan proyek.
Data pengadaan menunjukkan paket peningkatan Jalan Kasipute-Lora-Bambaea memiliki pagu Rp30,973 miliar dan harga perkiraan sendiri (HPS) Rp30,972699 miliar.
Proyek yang bersumber dari APBD 2026 itu berada di bawah Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Provinsi Sulawesi Tenggara.
Tender dengan kode 10159861000 tersebut berstatus tender ulang. Proses baru diumumkan pada 7 Agustus 2026 setelah pada proses sebelumnya ditemukan kesalahan dalam dokumen pemilihan yang dinyatakan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Tender ulang kali ini diikuti 45 peserta. Tahapan evaluasi administrasi, kualifikasi, teknis, dan harga dijadwalkan berlangsung hingga 19 Agustus 2026.
Penetapan pemenang dijadwalkan 20 Agustus, masa sanggah sampai 26 Agustus, dan penandatanganan kontrak dijadwalkan paling lambat 1 September 2026.
Setelah kontrak ditandatangani, penyedia hanya memiliki waktu 120 hari kalender untuk menyelesaikan pekerjaan.
Kondisi tersebut menjadi penting karena proyek ini merupakan bagian dari pembangunan jalan prioritas Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara melalui program Jalan Mulus Antar Wilayah (JAMAAH), yang menjadi salah satu agenda pembangunan Gubernur Sulawesi Tenggara Andi Sumangerukka.
Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, Mahadir Muhammad, S.T., M.S.M., mengatakan proses pengadaan sejumlah proyek jalan memang masih berlangsung. Sebagian paket harus melalui tender ulang atau evaluasi ulang.
Untuk Jalan Kasipute-Lora-Bambaea, Mahadir menyebut prosesnya harus diulang.
“Kasipute-Lora itu tender ulang,” kata Mahadir dalam wawancara.
Meski demikian, Mahadir menilai pekerjaan jalan masih memiliki peluang untuk diselesaikan pada tahun anggaran 2026.
Menurut dia, karakter pekerjaan jalan memungkinkan pengerjaan dilakukan dalam waktu relatif singkat selama kondisi lapangan dan pasokan material mendukung.
“Kalau dari waktu insyaallah masih bisa,” ujarnya.
Ia menyebut cuaca dan ketersediaan material sebagai faktor yang perlu diperhatikan.
“Kalau jalan kan yang penting cuaca bagus, ketersediaan materialnya juga mencukupi,” kata Mahadir.
Pernyataan tersebut menjadi relevan dengan jadwal proyek Kasipute-Lora-Bambaea. Jika kontrak ditandatangani pada akhir Agustus atau awal September, pekerjaan akan langsung berpacu dengan batas akhir tahun anggaran.
Dalam pembicaraan mengenai proyek jalan di Bombana, kesiapan AMP juga menjadi perhatian. AMP merupakan fasilitas penting untuk memproduksi campuran aspal yang kemudian dikirim ke lokasi pekerjaan.
Mahadir mengatakan jarak AMP dari lokasi proyek memang menjadi salah satu pertimbangan, tetapi bukan satu-satunya.
“Walaupun jarak tetap menjadi pertimbangan, tapi dia lebih kepada suhunya material,” ujarnya.
Dengan demikian, persoalan AMP tidak semata-mata menyangkut lokasi fasilitas produksi. Kualitas, kondisi material ketika tiba di lokasi, kapasitas produksi, serta pemenuhan persyaratan teknis menjadi bagian yang perlu dipastikan sebelum pekerjaan berjalan.
Mahadir juga mengingatkan agar kedekatan AMP dengan lokasi tidak mengabaikan persyaratan administrasi dan teknis.
“Jangan sampai dia punya AMP sekitar situ, tapi dokumennya asal-asalan,” katanya.
Pernyataan itu tidak menunjukkan adanya pelanggaran pada tender yang sedang berjalan. Namun, hal tersebut menunjukkan bahwa kesiapan fasilitas produksi dan material perlu menjadi bagian dari pengawasan pekerjaan, terutama ketika waktu pelaksanaan terbatas.
Persoalan lain yang mengemuka dalam wawancara adalah rekam jejak penyedia jasa. Mahadir menegaskan, Pokja tidak dapat menggugurkan peserta tender hanya berdasarkan informasi informal mengenai buruknya kinerja perusahaan.
Menurut dia, informasi mengenai kinerja penyedia harus memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan dan tercatat melalui mekanisme resmi, termasuk dalam Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP) atau daftar hitam LKPP
“Kalau cerita-cerita bahwa dia dulu begini, memang betul dia begitu, tapi OPD-nya atau penggunanya atau PPK-nya tidak melapor, itu tidak bisa menjadi dasar mengugurkan penyedia,” ujar Mahadir.
Karena itu, persoalan rekam jejak penyedia juga tidak hanya menjadi tanggung jawab Pokja.
OPD dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang menggunakan jasa penyedia memiliki peran penting untuk melaporkan kinerja penyedia sesuai mekanisme yang berlaku.
Dalam daftar peserta tender ulang Jalan Kasipute-Lora-Bambaea, tercantum sejumlah perusahaan, termasuk PT Sinar Bulan Group.
Keberadaan perusahaan tersebut sebagai peserta tidak berarti perusahaan telah ditetapkan sebagai pemenang ataupun menunjukkan adanya pelanggaran dalam tender yang sedang berlangsung.
Namun, nama PT Sinar Bulan sebelumnya memang pernah muncul dalam sejumlah perkara proyek infrastruktur di Sulawesi Tenggara.
Karena itu, rekam jejak penyedia menjadi aspek yang patut diperiksa berdasarkan dokumen dan mekanisme resmi, bukan semata-mata berdasarkan informasi informal.
Mahadir sendiri menekankan pentingnya dasar yang jelas dalam setiap keputusan.
Hal yang relatif jelas adalah semakin panjang proses pengadaan, semakin pendek waktu yang tersedia untuk menyelesaikan pekerjaan fisik. (red)
Karena itu, proyek Kasipute-Lora-Bambaea menjadi salah satu contoh bagaimana tahapan pengadaan, kesiapan penyedia, ketersediaan material, AMP, dan pengawasan teknis saling berkaitan.
Mahadir mengatakan pemerintah tetap optimistis pekerjaan jalan dapat diselesaikan tahun ini.
“Saya tidak berani mengandai-andai dulu. Kalau saya tetap optimistis,” katanya.
Optimisme tersebut kini berhadapan dengan jadwal yang konkret. Tender ulang dijadwalkan memasuki penetapan pemenang pada 20 Agustus, dilanjutkan masa sanggah, penerbitan surat penunjukan penyedia, dan penandatanganan kontrak hingga awal September.
Setelah itu, pekerjaan harus diselesaikan dalam 120 hari kalender.
Bagi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, keberhasilan proyek tidak berhenti pada selesainya proses tender. Jalan harus selesai sesuai spesifikasi, material memenuhi standar, dan hasil pekerjaan dapat digunakan masyarakat.
Di titik inilah kesiapan AMP menjadi bagian penting.
Fasilitas produksi aspal yang memenuhi ketentuan dan mampu menjamin pasokan material dapat membantu penyedia mengejar waktu pelaksanaan. Sebaliknya, persoalan pasokan material dapat menjadi hambatan ketika waktu pekerjaan sudah semakin sempit.
Program JAMAAH pada akhirnya akan dinilai bukan dari berapa banyak paket yang dilelang, tetapi dari seberapa jauh jalan yang dijanjikan benar-benar selesai dan memberikan manfaat.
Untuk Jalan Kasipute-Lora-Bambaea, hitungan waktunya kini sudah dimulai. Tender ulang harus segera tuntas, kontrak harus segera berjalan, dan pekerjaan 120 hari harus mampu menjawab target pembangunan jalan pada 2026.
Editor: San






Tinggalkan Balasan