JAKARTA – Kematian Sutrimo, pramuwisma yang bekerja di rumah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, masih menyisakan sejumlah pertanyaan. Polisi kini mendalami kasus tersebut setelah penanganannya ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Dilansir Tempo, sebelum meninggal, Sutrimo sempat mengirim pesan WhatsApp kepada keluarganya. Pesan itu berisi foto makanan berupa ayam goreng, nasi dan sambal, serta gambar rumah tempatnya bekerja.
Beberapa jam setelah mengirim pesan tersebut, Sutrimo dilaporkan meninggal dunia.
Keluarga kemudian mendatangi polisi dan membuat laporan pada Sabtu malam, 8 Agustus 2026. Langkah tersebut dilakukan setelah keluarga menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses pemulangan jenazah Sutrimo dari Jakarta ke Banyumas, Jawa Tengah.
Menurut laporan Tempo, keluarga mendapat informasi bahwa terdapat empat orang yang mengantar jenazah Sutrimo dari Jakarta menuju Banyumas.
Keluarga juga menyebut sejumlah barang milik Sutrimo tidak ikut diserahkan saat jenazah dipulangkan.
Informasi tersebut kemudian menjadi bagian dari penelusuran untuk mengetahui rangkaian peristiwa yang terjadi sebelum jenazah Sutrimo tiba di kampung halamannya.
Reporter Tempo, Jihan Ristiyanti, disebut menghubungi pihak kepolisian di Banyumas setelah mengetahui adanya laporan dari keluarga.
Dari komunikasi dengan Kapolresta Banyumas Komisaris Besar Petrus Parningotan Silalahi, diperoleh informasi mengenai kedatangan keluarga Sutrimo ke kantor polisi serta keterangan yang mereka sampaikan kepada penyidik.
Informasi tersebut selanjutnya dikonfirmasi kembali kepada pihak keluarga dan kuasa hukum.
Perkara kematian Sutrimo kini memasuki tahapan baru.
Polda Metro Jaya telah meningkatkan penanganan perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Dilansir Tempo, penyidik sejauh ini telah memeriksa 24 saksi.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menyusun rangkaian kejadian yang berkaitan dengan Sutrimo, baik sebelum maupun setelah kematiannya.
Polisi juga menyiapkan langkah ekshumasi atau pembongkaran makam Sutrimo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Ekshumasi dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 12 Agustus 2026.
Pemeriksaan forensik terhadap jenazah diharapkan dapat membantu penyidik memperoleh petunjuk mengenai kondisi dan penyebab kematian Sutrimo.
Hasil pemeriksaan tersebut nantinya dapat menjadi bagian dari alat bantu penyidikan untuk mencocokkan berbagai keterangan saksi dan informasi yang telah dikumpulkan.
Tempo juga mengungkap bahwa penelusuran mengenai Sutrimo telah dilakukan sebelum keluarganya membuat laporan polisi.
Reporter Tempo sebelumnya memperoleh informasi mengenai alamat keluarga Sutrimo di Banyumas dari seorang pengacara yang disebut sering beraktivitas di lingkungan Jampidsus Kejaksaan Agung.
Informasi mengenai alamat tersebut juga disebut telah disampaikan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Dengan demikian, ketika laporan polisi dibuat pada 8 Agustus 2026, sudah terdapat sejumlah informasi awal yang dapat menjadi bahan penelusuran.
Laporan keluarga kemudian menjadi pintu masuk untuk mempertemukan berbagai informasi, mulai dari pesan terakhir Sutrimo, keterangan keluarga, laporan polisi, keterangan penyidik, hingga informasi mengenai orang-orang yang mengantar jenazah.
Hingga kini, penyebab pasti kematian Sutrimo belum terungkap.
Ekshumasi yang dijadwalkan pada 12 Agustus menjadi salah satu tahapan penting dalam penyidikan. Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat memberikan informasi tambahan mengenai kondisi jenazah dan membantu penyidik mengungkap penyebab kematian.
Polisi masih harus menguji seluruh informasi melalui proses penyidikan, pemeriksaan saksi, serta pemeriksaan forensik.
Kasus kematian Sutrimo masih bergulir di Polda Metro Jaya. Hasil penyidikan dan ekshumasi nantinya diharapkan dapat menjawab berbagai pertanyaan yang hingga kini masih menyelimuti kematian tersebut.
Sumber: Tempo



Tinggalkan Balasan