(JAKARTA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas untuk memperkuat ketahanan industri perbankan syariah nasional. Dua Peraturan OJK (POJK) terbaru resmi diterbitkan pada 31 Oktober 2025, bertujuan memperkuat likuiditas dan struktur permodalan Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS) agar sejalan dengan standar internasional Basel III dan IFSB.

Kedua POJK tersebut adalah:

  1. POJK Nomor 20 Tahun 2025: Tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Kecukupan Likuiditas (Liquidity Coverage Ratio/LCR) dan Rasio Pendanaan Stabil Bersih (Net Stable Funding Ratio/NSFR).

  2. POJK Nomor 21 Tahun 2025: Tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Pengungkit (Leverage Ratio) bagi BUS.

Likuiditas Tak Boleh Loyo: LCR & NSFR 100%

 

Melalui POJK No. 20/2025, OJK mewajibkan BUS dan UUS untuk memelihara rasio LCR dan NSFR minimal sebesar 100 persen secara bertahap. Aturan ini merupakan “kunci ganda” untuk memastikan ketersediaan likuiditas jangka pendek yang memadai dan pendanaan jangka panjang yang stabil.

Ketentuan ini disusun untuk mengantisipasi gejolak ekonomi dan pasar keuangan, sehingga BUS dan UUS mampu menghadapi multiple scenario tanpa mengganggu fungsi intermediasi mereka. Pelaporan rasio ini akan dimulai bertahap dari tahun 2026 hingga 2028.

BUS Wajib ‘Mencetak’ Modal Kuat: Leverage Ratio

 

POJK No. 21/2025 mewajibkan BUS memelihara Leverage Ratio (rasio pengungkit) dengan threshold minimum sebesar 3 persen setiap saat. Rasio ini merupakan indikator tambahan yang membantu industri mengembangkan bisnis secara proporsional terhadap kapasitas permodalan mereka, tanpa terpengaruh perhitungan pembobotan risiko aset.

Aturan ini merupakan implementasi dari Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023–2027, yang bertujuan menciptakan industri perbankan syariah yang tangguh dan berdaya saing global. Bagi BUS yang tidak memenuhi threshold 3 persen, OJK memberi kesempatan untuk mengajukan rencana tindak perbaikan.

Dengan terbitnya dua POJK ini, OJK memastikan sistem perbankan syariah di Indonesia semakin disiplin dalam mengelola risiko dan selaras dengan praktik terbaik internasional.

Mayjen TNI (Purn.) Andi Sumangerukka, S.E., M.M.
Provinsi Sulawesi Tenggara
Polling aktif
Ikut Polling →
dr. Hj. Siska Karina Imran, SKM
Kota Kendari
Polling aktif
Ikut Polling →
Yusran Akbar
Kabupaten Konawe
Polling aktif
Ikut Polling →
La Ode Darwin
Kabupaten Muna Barat
Polling aktif
Ikut Polling →
H. Amri Jamaluddin, S.STP., M.Si.
Kabupaten Kolaka
Polling aktif
Ikut Polling →
Irham Kalenggo, S.Sos., M.Si
Kabupaten Konawe Selatan
Polling aktif
Ikut Polling →
Rifqi Saifullah Razak, S.T.
Kabupaten Konawe Kepulauan
Polling aktif
Ikut Polling →
Drs. H. Nur Rahman Umar, M.H.
Kabupaten Kolaka Utara
Polling aktif
Ikut Polling →
Drs. H. Bachrun, M.Si
Kabupaten Muna
Polling aktif
Ikut Polling →
H. Muhammad Adios, S.Sos
Kabupaten Buton Selatan
Polling aktif
Ikut Polling →
Dr. H. Azhari, S.STP., M.Si
Kabupaten Buton Tengah
Polling aktif
Ikut Polling →
Alvin Akawijaya Putra, S.H.
Kabupaten Buton
Polling aktif
Ikut Polling →
Afirudin Mathara, S.H., M.H.
Kabupaten Buton Utara
Polling aktif
Ikut Polling →
Ir. H. Burhanuddin, M.Si.
Kabupaten Bombana
Polling aktif
Ikut Polling →
H. Haliana, S.E.
Kabupaten Wakatobi
Polling aktif
Ikut Polling →
H. Yusran Fahim, S.E.
Kota Baubau
Polling aktif
Ikut Polling →
Dr. H. Ikbar, S.H., M.H.
Kabupaten Konawe Utara
Polling aktif
Ikut Polling →
H. Yosep Sahaka, S.Pd., M.Pd
Kabupaten Kolaka Timur
Polling aktif
Ikut Polling →
10 / 100 Skor SEO