JAKARTA, perdetiknews.com — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, resmi menandatangani Surat Edaran Bersama (SEB) terkait langkah pengintegrasian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Kebijakan ini mewajibkan pemetaan lahan pangan masuk ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) maupun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten/Kota.

Langkah strategis yang diteken pada Jumat (19/06/2026) ini diterbitkan sebagai jalur cepat agar pemerintah daerah (Pemda) bisa langsung menyinkronkan dokumen tata ruang tanpa harus tertahan oleh siklus birokrasi revisi RTRW yang memakan waktu lama.

Menteri Nusron Wahid menjelaskan bahwa regulasi ini hadir sebagai jalan keluar konkret bagi para bupati dan wali kota di seluruh Indonesia. Selama ini, tata kelola agraria di tingkat hilir kerap mengalami hambatan (stuck) akibat aturan konvensional yang mewajibkan daerah menunggu siklus evaluasi tata ruang per lima tahunan. Melalui SEB ini, kepala daerah diberikan otoritas penuh untuk menetapkan kawasan LP2B sementara sebagai bagian yang mengikat dan tidak terpisahkan dari RTRW berjalan.

“Supaya tidak stuck, kita keluarkan surat edaran ini, yang intinya memberikan kesempatan kepada bupati dan kepala daerah untuk menetapkan LP2B sementaranya untuk menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari RTRW,” jelas Nusron Wahid di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kemendagri, Jakarta.

Di samping pemanfaatan SEB, pemerintah pusat saat ini juga sedang merampungkan draf revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Perubahan payung hukum ini dinilai sangat krusial agar pemerintah daerah mengantongi fleksibilitas tinggi dalam menyeimbangkan kebutuhan ruang komersial—seperti kawasan industri, destinasi pariwisata, hingga zona perumahan—tanpa mengorbankan zona hijau pertanian nasional.

Sejalan dengan hal tersebut, Mendagri Muhammad Tito Karnavian membeberkan bahwa SEB ini menjawab macetnya pelayanan pertanahan di lapangan. Beberapa wilayah penyangga seperti Tangerang dan Bekasi kini menghadapi realitas dilematis di mana area yang sebelumnya terdata sebagai lahan baku sawah, secara faktual telah bertransformasi menjadi permukiman padat penduduk. Kondisi tersebut sempat menyulitkan pihak ATR/BPN dalam menerbitkan sertipikat hak atas tanah.

Oleh karena itu, tata kelola pemenuhan 87 persen target LP2B kini akan diperluas menggunakan sistem agregat di tingkat provinsi, dengan gubernur bertindak sebagai koordinator pengatur regulasi di daerah. Kebijakan ini diharapkan mampu mengamankan dua agenda strategis nasional secara simultan: menyokong swasembada pangan nasional dan mempercepat realisasi program pembangunan tiga juta rumah per tahun yang dicanangkan oleh Presiden.

Sebagai bentuk penguatan konkret sektor papan, dalam forum yang sama turut dilaksanakan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Mendagri dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait. Agenda penting ini disaksikan langsung oleh Kepala BPS RI Amalia Adininggar Widyasanti, serta didampingi oleh jajaran dirjen strategis kementerian ATR/BPN termasuk Dirjen Tata Ruang Suyus Windayana dan Dirjen SPPR Virgo Eresta Jaya.

9 / 100 Skor SEO