KENDARI – Peringatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar pemerintah daerah berhati-hati memberikan dukungan anggaran kepada instansi vertikal kembali menjadi sorotan di Sulawesi Tenggara (Sultra).

Sorotan itu muncul setelah dalam data pengadaan Pemerintah Provinsi Sultra tahun anggaran 2026 tercatat dua paket jasa konsultansi yang berkaitan dengan rumah dinas Korem 143/Halu Oleo dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, dengan total pagu mencapai Rp562,5 juta.

Dua paket tersebut berada di bawah pengelolaan Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang Provinsi Sultra melalui APBD Sultra 2026.

Paket pertama bernama Perencanaan Pembangunan Rumah Dinas Korem 143/HO dengan pagu Rp281,25 juta.

Sementara paket kedua adalah Perencanaan Rehabilitasi Rumah Dinas Kejaksaan Tinggi Sultra, juga dengan pagu Rp281,25 juta.

Jika digabungkan, nilai pagu kedua paket tersebut mencapai Rp562,5 juta.

Yang menarik, berdasarkan data pengadaan yang diperoleh, HPS masing-masing paket tercatat Rp99.999.900. Dengan demikian, total HPS dua paket berada di kisaran Rp199,99 juta.

Kedua pekerjaan menggunakan metode Pengadaan Langsung dengan jenis kontrak lumsum.

Secara administrasi, kedua kegiatan tersebut tercatat sebagai jasa konsultansi, bukan pemberian hibah.

Namun, objek yang direncanakan tetap berkaitan dengan fasilitas rumah dinas milik atau yang digunakan oleh dua instansi vertikal.

Konteks tersebut menjadi penting karena KPK sebelumnya telah mengingatkan pemerintah daerah agar tidak sembarangan memberikan THR maupun hibah kepada instansi vertikal.

Pada 11 Mei 2026, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan peringatan tersebut dalam kegiatan di Gedung Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta.

KPK menilai pemberian kepada aparat penegak hukum dapat menimbulkan persoalan konflik kepentingan apabila pemberian tersebut dikaitkan dengan harapan memengaruhi proses hukum.

“Kalau diberikan kepada aparat penegak hukum dengan harapan supaya mungkin tidak ada pendalaman, tidak ada investigasi, dan lain-lain, tentu itu tidak pas,” demikian pernyataan Setyo sebagaimana disampaikan dalam konteks tersebut.

KPK juga menekankan pentingnya pembagian kewenangan dan sumber pembiayaan yang jelas antara pemerintah daerah dan instansi vertikal.

Dalam laporan dan kajiannya mengenai pengelolaan belanja hibah daerah, KPK juga menemukan persoalan tata kelola hibah kepada instansi vertikal, termasuk penggunaan hibah untuk kebutuhan seperti rumah dinas, kendaraan dinas, pagar, halaman, taman dan mebel yang dinilai tidak berkaitan langsung dengan pelayanan publik.

Meski demikian, penting untuk membedakan antara hibah dengan pengadaan barang dan jasa.

Dua paket yang tercantum dalam data pengadaan Pemprov Sultra tersebut bukan secara otomatis dapat disebut sebagai hibah. Keduanya tercatat sebagai pekerjaan jasa konsultansi yang dibiayai melalui APBD.

Karena itu, peringatan KPK mengenai hibah kepada instansi vertikal tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran dalam dua paket tersebut.

Persoalannya justru bergeser pada pertanyaan mengenai dasar kewenangan, urgensi, manfaat bagi daerah dan alasan penggunaan APBD untuk membiayai perencanaan fasilitas rumah dinas instansi vertikal.

Pertanyaan tersebut menjadi penting karena kepolisian, TNI maupun kejaksaan merupakan bagian dari lembaga pemerintah yang memiliki sistem penganggaran tersendiri melalui APBN.

Dengan demikian, publik berhak mengetahui mengapa pemerintah daerah mengalokasikan APBD untuk pekerjaan yang objeknya berkaitan dengan fasilitas rumah dinas instansi vertikal.

Data pengadaan juga memperlihatkan adanya perbedaan cukup besar antara pagu dan HPS.

Masing-masing paket memiliki pagu Rp281,25 juta, sementara HPS yang tercantum hanya Rp99.999.900.

Artinya, terdapat selisih sekitar Rp181,25 juta pada masing-masing paket antara pagu dan HPS.

Secara administratif, keberadaan selisih antara pagu dan HPS tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya penyimpangan. Pagu merupakan batas tertinggi anggaran, sedangkan HPS menjadi dasar perhitungan kewajaran harga dalam proses pengadaan.

Namun, angka tersebut tetap penting dijelaskan kepada publik, terutama terkait bagaimana kebutuhan anggaran masing-masing kegiatan disusun dan apa dasar perhitungan nilai pagunya.

Persoalan yang lebih mendasar adalah mengenai manfaat langsung bagi kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah.

Apakah perencanaan pembangunan rumah dinas Korem 143/HO dan rehabilitasi rumah dinas Kejati Sultra merupakan bagian dari program pemerintah daerah yang memiliki manfaat langsung bagi masyarakat?

Atau, apakah kebutuhan tersebut sebenarnya merupakan bagian dari kebutuhan fasilitas internal instansi vertikal yang seharusnya direncanakan dan dibiayai melalui anggaran kementerian atau lembaga masing-masing?

Pertanyaan ini penting bukan untuk menyimpulkan telah terjadi pelanggaran, tetapi untuk memastikan setiap rupiah APBD memiliki dasar yang jelas.

Terlebih, APBD juga harus membiayai berbagai kebutuhan pelayanan publik, mulai dari infrastruktur jalan, drainase, pendidikan, kesehatan, penerangan hingga pelayanan dasar masyarakat lainnya.

Karena itu, penggunaan anggaran daerah untuk fasilitas instansi vertikal perlu memiliki argumentasi yang kuat, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam konteks dua paket tersebut, Pemprov Sultra perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar penganggarannya.

Pertama, apa dasar kewenangan Pemprov Sultra membiayai perencanaan pembangunan rumah dinas Korem 143/HO dan rehabilitasi rumah dinas Kejati Sultra?

Kedua, apa manfaat langsung kedua kegiatan tersebut terhadap kepentingan masyarakat Sultra?

Ketiga, mengapa masing-masing paket memiliki pagu Rp281,25 juta, sementara HPS tercatat Rp99.999.900?

Keempat, apakah kedua kegiatan tersebut merupakan bagian dari program prioritas Pemprov Sultra atau bentuk dukungan terhadap kebutuhan fasilitas instansi vertikal?

Penjelasan tersebut penting agar publik tidak membangun persepsi sendiri mengenai penggunaan APBD.

KPK sendiri menempatkan penguatan tata kelola, transparansi, akuntabilitas dan pencegahan konflik kepentingan sebagai bagian penting dalam pengelolaan anggaran pemerintah.

Awak media masih berupaya meminta penjelasan kepada La Ode Anis Mustamir, S.T., selaku Plt. Kepala Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Tenggara, terkait dasar penganggaran kedua paket tersebut.

Termasuk mengenai urgensi penggunaan APBD untuk perencanaan rumah dinas Korem 143/HO dan rehabilitasi rumah dinas Kejati Sultra.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan dari pihak terkait.

Perlu ditegaskan, sorotan terhadap dua paket pengadaan tersebut bukan merupakan tuduhan telah terjadi tindak pidana atau penyimpangan anggaran.

Pertanyaan publik lebih diarahkan pada aspek transparansi, dasar kewenangan dan manfaat penggunaan APBD.

Sebab, setelah KPK memberikan alarm mengenai potensi persoalan dalam pemberian dukungan anggaran kepada instansi vertikal, pemerintah daerah dituntut semakin hati-hati memastikan setiap kebijakan anggaran benar-benar berorientasi pada kepentingan daerah dan masyarakat.

Sumber: Data LPSE Pemprov Sultra dan KPK.