KENDARI – Kabar baik bagi warga Sulawesi Tenggara (Sultra) yang masih tinggal di rumah tidak layak huni. Pemerintah Provinsi Sultra menyiapkan anggaran sekitar Rp30,1 miliar untuk pembangunan 602 unit hunian pada 2026.
Anggaran tersebut dialokasikan sekitar Rp50 juta untuk setiap unit rumah. Program ini menjadi salah satu langkah Pemprov Sultra untuk mempercepat penanganan rumah tidak layak huni (RTLH).
Gubernur Sultra Andi Sumangerukka mengatakan persoalan rumah layak huni tidak bisa dianggap sepele. Rumah yang aman dan sehat, kata dia, merupakan kebutuhan dasar masyarakat sekaligus salah satu bagian penting dalam meningkatkan kesejahteraan.
Hal itu disampaikan Andi saat menghadiri Sosialisasi Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Permen PKP) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Bedah Rumah di Ruang Pola Kantor Gubernur Sultra, Rabu (12/8/2026).
Menurut Andi, aturan baru tersebut membawa perubahan karena persyaratan dan mekanisme bantuan perumahan dibuat lebih sederhana.
Kondisi itu diharapkan membuat proses bantuan bisa berjalan lebih cepat, terutama bagi masyarakat yang memang membutuhkan.
“Harus berkomitmen untuk melakukan upaya percepatan penanganan rumah tidak layak huni atau RTLH melalui berbagai program bantuan rumah swadaya,” ujar Andi.
Pemprov Sultra saat ini tidak hanya mengandalkan satu program untuk menangani RTLH. Salah satunya dengan berkolaborasi melalui program Kampung Nelayan Merah Putih yang dijalankan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Melalui program tersebut, pemerintah ingin memperbaiki kualitas rumah sekaligus kawasan permukiman masyarakat nelayan.
Untuk tahun ini, Pemprov Sultra menyiapkan 602 unit hunian. Dengan alokasi sekitar Rp50 juta per unit, total dukungan anggaran tersebut mencapai kurang lebih Rp30,1 miliar.
Anggaran itu diharapkan bisa membantu masyarakat yang selama ini masih tinggal di rumah dengan kondisi yang belum memenuhi standar kelayakan.
Meski persyaratan dipermudah, Andi mengingatkan agar pelaksanaan program tetap dilakukan secara tertib.
Menurutnya, percepatan tidak boleh mengabaikan ketepatan sasaran maupun tata kelola pemerintahan.
Karena itu, ia meminta pemerintah daerah memperkuat koordinasi, terutama dalam menyamakan data penerima bantuan dengan pemerintah pusat.
Andi juga meminta koordinasi antara Pemprov Sultra dan Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman (BP3KP) Sulawesi III terus diperkuat.
Data penerima, kata dia, harus benar-benar diselaraskan agar program tidak hanya cepat terealisasi, tetapi juga tepat sasaran.
Andi menilai program Bedah Rumah dan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) membutuhkan kerja bersama.
Pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan kota hingga legislatif memiliki peran masing-masing dalam memastikan program berjalan dengan baik.
Ia juga mengingatkan seluruh pihak yang terlibat untuk menjaga integritas selama proses pelaksanaan.
“Saya berharap melalui kegiatan sosialisasi ini, seluruh peserta dapat memahami secara mendalam terkait ketentuan dan mekanisme terbaru yang diatur dalam Permen PKP Nomor 6 Tahun 2026,” katanya. (red)



Tinggalkan Balasan