KENDARI – Seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) telah memiliki website resmi berdomain sultraprov.go.id sejak triwulan pertama 2026. Namun, pengelolaan dan pemanfaatan website tersebut dinilai belum optimal.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sultra, Andi Syahrir, dalam Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pengelolaan Domain dan Subdomain Perangkat Daerah lingkup Pemprov Sultra di Kendari, Kamis (8/10/2026).
Andi Syahrir mengatakan, masih terdapat website perangkat daerah yang belum memuat informasi atau tidak diperbarui secara berkala. Selain itu, ditemukan pula perangkat daerah yang menggunakan ekstensi domain berbeda dari domain resmi pemerintah daerah.
Menurutnya, penggunaan domain resmi pemerintah penting untuk menjaga identitas digital, keamanan informasi, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap informasi yang disampaikan melalui website pemerintah.
Melalui rapat koordinasi tersebut, Diskominfo Sultra mendorong seluruh perangkat daerah segera mengoptimalkan website masing-masing, terutama untuk penyampaian informasi publik, data sektoral, dan layanan kepada masyarakat.
“Kita ingin memastikan website pemerintah dikelola secara tertib, aman, dan aktif dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan,” kata Andi Syahrir.
Rapat tersebut dibuka Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Sultra, Pahri Yamsul. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya pemanfaatan teknologi informasi untuk mewujudkan pemerintahan yang efektif, transparan, dan berkualitas.
Pahri mengatakan, nama domain dan subdomain pemerintah memiliki peran strategis sebagai identitas digital resmi sekaligus pintu akses masyarakat untuk memperoleh informasi dan layanan pemerintahan.
Ia meminta seluruh perangkat daerah melakukan inventarisasi website, memastikan kejelasan penanggung jawab pengelolaan, memperbarui informasi secara berkala, serta meningkatkan keamanan dan keandalan layanan digital.
Selain itu, perangkat daerah diminta memperkuat koordinasi dengan Diskominfo Sultra dalam penataan dan pengembangan layanan digital.
Menurut Pahri, pengelolaan domain dan subdomain tidak boleh hanya dipandang sebagai urusan teknis administrator website. Pengelolaan tersebut merupakan bagian dari tata kelola pemerintahan digital untuk mendukung penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
“Melalui rapat koordinasi dan evaluasi ini, diharapkan terbangun komitmen bersama seluruh perangkat daerah untuk mewujudkan layanan digital Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara yang semakin tertata, terintegrasi, aman, dan mudah diakses masyarakat,” ujarnya.
Dalam rapat itu juga disampaikan perubahan indikator evaluasi kinerja pemerintahan digital. Jika sebelumnya menggunakan Indeks SPBE, mulai 2026 evaluasi tersebut menggunakan Indeks Pemerintahan Digital (PemDi).
Perubahan tersebut menekankan bahwa keberhasilan transformasi digital tidak hanya diukur dari jumlah aplikasi atau inovasi teknologi yang dikembangkan, tetapi juga dari dampaknya terhadap masyarakat.
Editor: San



Tinggalkan Balasan