KENDARI — Pemerintah Kota Kendari bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara memperkuat perlindungan dan pengembangan kekayaan intelektual masyarakat melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS), Selasa (18/8/2026).
Kerja sama tersebut sekaligus ditandai dengan peluncuran Sentra Kekayaan Intelektual di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Kendari. Langkah ini diharapkan menjadi pusat pendampingan bagi masyarakat untuk mengidentifikasi, melindungi, mengembangkan hingga mengkomersialisasikan berbagai karya dan inovasi lokal.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Wali Kota Kendari itu dihadiri Wali Kota Kendari dr. Hj. Siska Karina Imran, SKM., Wakil Wali Kota Kendari Sudirman, Sekda Kota Kendari Amir Hasan, serta jajaran Pemerintah Kota Kendari dan Kemenkum Sultra.
Wali Kota Kendari Siska Karina Imran mengatakan, kehadiran Sentra Kekayaan Intelektual merupakan langkah strategis untuk memberikan perlindungan hukum terhadap karya masyarakat sekaligus mendorong tumbuhnya inovasi dan kreativitas.
Menurutnya, perlindungan kekayaan intelektual penting bagi berbagai kelompok, mulai dari pelaku UMKM, pengrajin, seniman, akademisi, inventor, pelaku industri hingga generasi muda yang menghasilkan karya dan inovasi.
Kota Kendari, kata Siska, memiliki beragam potensi kekayaan intelektual yang perlu mendapatkan perlindungan. Di antaranya kuliner tradisional seperti sinonggi, motif kain khas Tolaki, kerajinan perak Kendari, karya seni, lagu daerah, produk UMKM hingga berbagai inovasi digital.
Tanpa perlindungan hukum, karya-karya tersebut berpotensi ditiru atau bahkan diklaim pihak lain. Kondisi itu dinilai dapat merugikan masyarakat, bukan hanya dari sisi ekonomi tetapi juga karena menyangkut identitas daerah.
“Banyak karya anak daerah di Kota Kendari yang belum terekspos, belum diketahui dan belum terlindungi. Dengan hadirnya pemerintah melalui Badan Riset dan Inovasi Daerah, harapan saya potensi-potensi lokal ini dapat ditemukan, dikembangkan dan diberikan perlindungan,” ujar Siska.
Ketua Komwil VI APEKSI itu juga berharap Sentra Kekayaan Intelektual tidak hanya berfungsi sebagai tempat pendaftaran, tetapi mampu menghubungkan kreativitas masyarakat dengan dunia usaha dan pasar yang lebih luas.
Menurutnya, peluang promosi produk unggulan Kota Kendari hingga ke tingkat internasional terbuka melalui kerja sama sister city dengan salah satu kota di China.
“Kesempatan tersebut harus dimanfaatkan untuk membawa produk unggulan dan kerajinan daerah agar semakin dikenal di tingkat internasional,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara Topan Sopuan mengapresiasi komitmen Pemerintah Kota Kendari dalam memperkuat perlindungan kekayaan intelektual.
Ia menegaskan, Sentra Kekayaan Intelektual tidak boleh berhenti pada kegiatan peluncuran maupun proses pendaftaran semata. Sentra tersebut harus menjadi pusat pendampingan bagi UMKM, inventor, akademisi, komunitas kreatif dan masyarakat.
“Sentra Kekayaan Intelektual tidak boleh berhenti pada kegiatan peluncuran dan pendaftaran, tetapi harus menjadi pusat pendampingan bagi UMKM, inventor, akademisi, komunitas kreatif, serta masyarakat dalam mengidentifikasi, melindungi, mengembangkan dan memanfaatkan kekayaan intelektual,” jelas Topan.
Topan mengatakan, kerja sama tersebut harus menghasilkan langkah nyata, antara lain melalui pendataan potensi kekayaan intelektual, pendaftaran merek, hak cipta, paten, desain industri dan indikasi geografis, hingga pengembangan serta komersialisasi karya.
Ia berharap sinergi pemerintah daerah, perangkat daerah, perguruan tinggi, pelaku usaha dan masyarakat dapat membentuk ekosistem inovasi yang memberikan manfaat ekonomi sekaligus menjaga identitas dan kekayaan budaya Kota Kendari.
Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama kemudian dinyatakan sah untuk dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Kendari bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara.
Usai penandatanganan, Wali Kota Kendari meresmikan Sentra Kekayaan Intelektual yang berlokasi di Mal Pelayanan Publik Kota Kendari. (red)






Tinggalkan Balasan