KENDARI — Pemilik kendaraan bermotor di Sulawesi Tenggara (Sultra) mendapat kabar baik. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra mulai menerapkan kebijakan penyusutan nilai kendaraan yang menjadi dasar penghitungan pajak.

Kebijakan ini mulai berlaku 17 Agustus 2026, bertepatan dengan HUT ke-81 Republik Indonesia, dan diterapkan pada layanan Samsat kabupaten/kota se-Sultra.

Melalui kebijakan tersebut, nilai kendaraan lama dapat disusutkan 5 persen setiap tahun hingga maksimal lima tahun.

Artinya, secara akumulasi nilai kendaraan dapat mengalami penyusutan maksimal 25 persen.

Namun, masyarakat perlu memahami bahwa angka 25 persen tersebut merupakan penyusutan nilai kendaraan, bukan berarti pajak setiap kendaraan otomatis dipotong 25 persen.

Dalam simulasi yang disampaikan Pemprov Sultra, penurunan jumlah pajak setelah lima tahun dapat mencapai sekitar 23 persen karena penghitungan menggunakan metode saldo menurun.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Sultra, La Ode Mahbub, S.Sos., M.IKom, mengatakan kebijakan tersebut menjadi bentuk reward kepada wajib pajak sekaligus upaya mendorong masyarakat semakin patuh membayar pajak.

“Jadi ada nilai susutnya 1 tahun 5 persen, maksimal 25 persen,” kata La Ode Mahbub.

Menurutnya, penyusutan tersebut diberikan dengan mempertimbangkan umur kendaraan.

“Lima tahun,” ujarnya.

Dengan mekanisme tersebut, kendaraan yang sudah berusia beberapa tahun tidak lagi dihitung dengan dasar nilai yang sama seperti kendaraan yang lebih baru.

Kebijakan ini diharapkan membuat pengenaan pajak lebih mencerminkan kondisi dan nilai ekonomis kendaraan.

Dalam simulasi Pemprov Sultra, kendaraan dengan NJKB awal Rp250 juta mengalami penyusutan secara bertahap.

Pada tahun pertama, nilai kendaraan menjadi Rp237,5 juta.

Tahun kedua turun menjadi sekitar Rp225,63 juta.

Tahun ketiga menjadi sekitar Rp214,34 juta.

Tahun keempat sekitar Rp203,63 juta.

Kemudian pada tahun kelima menjadi sekitar Rp193,45 juta.

Dalam simulasi tersebut, jumlah pajak yang semula sekitar Rp3,94 juta turun menjadi sekitar Rp3,05 juta.

Jika dibandingkan dengan nilai awal, penurunan pajaknya mencapai sekitar 23 persen.

Jadi sederhananya:

Nilai kendaraan susut maksimal 25 persen dalam lima tahun, sementara simulasi dampak penurunan pajaknya mencapai sekitar 23 persen.

Besaran sebenarnya tetap bergantung pada data kendaraan dan komponen penghitungan pajak masing-masing.

Pemprov Sultra di bawah kepemimpinan Gubernur Mayjen TNI (Purn.) Andi Sumangerukka (ASR) tidak hanya mengejar peningkatan penerimaan daerah.

Kebijakan tersebut juga diarahkan untuk membangun hubungan yang lebih positif antara pemerintah dan wajib pajak.

Masyarakat diberikan ruang mendapatkan penyesuaian nilai kendaraan, sementara pemerintah berharap kesadaran membayar pajak semakin meningkat.

La Ode Mahbub mengimbau masyarakat yang memiliki atau menguasai kendaraan bermotor agar tetap memenuhi kewajiban pajak tahunan.

“Kami harapkan masyarakat atau wajib pajak yang memiliki dan menguasai kendaraan memberikan kontribusi kepada daerah melalui pembayaran pajak tahunan,” katanya.

Menurut dia, pajak yang dibayarkan masyarakat kembali menjadi sumber pembiayaan pembangunan daerah.

Dorongan terhadap kepatuhan pajak menjadi penting karena kebutuhan anggaran pembangunan Sultra juga terus meningkat.

Berdasarkan sistem digital BapendaTa, realisasi PAD pada OPD Bapenda Sultra hingga Agustus 2026 mencapai Rp1.014.152.233.235 atau sekitar Rp1,014 triliun.

Capaian tersebut mencapai 72,96 persen dari target sekitar Rp1,389 triliun.

Bapenda Sultra mencatat capaian tersebut tumbuh 10,56 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.

Bapenda kini mengejar target Triwulan III sebesar 75 persen.

La Ode Mahbub optimistis target tersebut dapat dicapai, bahkan berpeluang terlampaui.

Pemprov Sultra Butuh PAD untuk Pembangunan

La Ode Mahbub mengatakan pemerintah daerah masih membutuhkan anggaran besar untuk pembangunan, terutama infrastruktur dan pelayanan masyarakat.

Di sisi lain, pemerintah daerah menghadapi kondisi dana transfer yang mengalami pengurangan dalam dua tahun terakhir.

“Pemerintah daerah ini kan masih membutuhkan anggaran-anggaran untuk pembangunan infrastruktur,” ujarnya.

Karena itu, optimalisasi PAD tetap menjadi perhatian Pemprov Sultra.

Namun, penguatan penerimaan tersebut dilakukan bersamaan dengan upaya memberikan kemudahan dan insentif kepada masyarakat.

Kebijakan penyusutan nilai kendaraan tersebut mulai diterapkan 17 Agustus 2026 di seluruh layanan Samsat kabupaten/kota se-Sultra.

Masyarakat disarankan mengecek besaran kewajiban pajaknya berdasarkan data kendaraan masing-masing.

Sebab, tidak semua kendaraan otomatis mendapatkan penurunan pajak dengan persentase yang sama.

Yang pasti, semakin tua kendaraan sesuai ketentuan umur ekonomisnya, nilai kendaraan yang menjadi dasar penghitungan pajak dapat mengalami penyesuaian.

Kebijakan ini sekaligus menjadi pesan Pemprov Sultra: pemerintah membutuhkan kepatuhan masyarakat, tetapi masyarakat juga berhak mendapatkan penghitungan pajak yang lebih proporsional.

Dengan PAD yang telah menembus Rp1 triliun dan kebijakan penyusutan nilai kendaraan yang mulai berlaku, Pemprov Sultra mencoba menjaga keseimbangan antara penerimaan daerah dan keringanan bagi masyarakat.

Jadi, punya kendaraan lama di Sultra? Mulai 17 Agustus 2026, cek lagi pajak kendaraan Anda. Bisa jadi nilainya sudah lebih ringan.

Pajak taat, Sultra hebat.

Editor: San