KENDARI, PERDETIKNEWS.COM – Langkah tegas Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dalam memburu potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) mulai menunjukkan hasil signifikan.
Setelah sebelumnya gencar membidik dugaan kebocoran pajak kendaraan operasional tambang di kawasan PT IPIP, kini Bapenda Sultra kembali membuktikan keseriusannya melalui operasi penertiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kota Kendari.
Berdasarkan laporan resmi hasil sweeping kendaraan bermotor UPTB Pengelolaan Pendapatan Provinsi Sultra Wilayah Kota Kendari, operasi gabungan yang digelar selama empat hari, sejak 18 hingga 21 Mei 2026 di delapan titik lokasi, berhasil menjaring total 1.220 unit kendaraan.
Rinciannya, sebanyak 682 unit kendaraan roda dua (R2) dan 538 unit kendaraan roda empat (R4) teridentifikasi menunggak pajak kendaraan bermotor.
Dari hasil operasi tersebut, potensi penerimaan daerah yang berhasil tercatat mencapai angka fantastis, yakni sebesar Rp2.937.887.466.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Sultra, La Ode Mahbub, sebelumnya memang telah menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang terhadap berbagai bentuk kebocoran PAD, termasuk sektor pajak kendaraan bermotor yang selama ini dinilai masih memiliki tunggakan cukup besar.
Operasi gabungan ini melibatkan Bapenda Sultra, Satlantas Polresta Kendari, Dinas Perhubungan, dan Jasa Raharja.
Adapun rincian hasil operasi per hari yakni:

18 Mei 2026: 139 unit roda dua dan 165 unit roda empat, dengan potensi penerimaan Rp994.241.279.
19 Mei 2026: 127 unit roda dua dan 93 unit roda empat, dengan potensi Rp519.764.846.
20 Mei 2026: 205 unit roda dua dan 123 unit roda empat, dengan potensi Rp581.563.001.
21 Mei 2026: 211 unit roda dua dan 157 unit roda empat, dengan potensi Rp842.318.340.
Jika diakumulasi, total potensi penerimaan yang berhasil dihimpun selama empat hari operasi mencapai hampir Rp3 miliar.
Langkah agresif Bapenda Sultra ini dinilai sejalan dengan instruksi Gubernur Sultra, Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka, yang meminta seluruh organisasi perangkat daerah memaksimalkan sumber PAD secara transparan dan akuntabel.
Sebelumnya, Bapenda Sultra juga tengah membidik dugaan ribuan kendaraan non-plat di kawasan industri PT IPIP yang diperkirakan berpotensi menyebabkan kebocoran pajak hingga ratusan miliar rupiah.
La Ode Mahbub menegaskan, penertiban pajak kendaraan bukan semata-mata penindakan, melainkan bentuk edukasi dan upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban membayar pajak.
“Pajak adalah kontribusi nyata masyarakat untuk pembangunan daerah. Semua potensi harus kita amankan demi kepentingan Sulawesi Tenggara,” tegasnya. (red)



Tinggalkan Balasan