MAGETAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan resmi menetapkan Ketua DPRD Kabupaten Magetan, Suratno, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah pokok pikiran (pokir) tahun anggaran 2020–2024. Tak tanggung-tanggung, nilai realisasi dana yang diusut mencapai Rp 242,9 miliar.

Selain Suratno, jaksa juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah JM (Juli Martana/anggota DPRD), JML (Jamaludin/mantan anggota DPRD), serta tiga tenaga pendamping berinisial AN, TH, dan ST.

Kepala Kejari Magetan, Sabrul Iman, mengungkapkan modus para tersangka adalah menguasai seluruh tahapan hibah, mulai dari perencanaan hingga pencairan. Kelompok masyarakat (Pokmas) yang seharusnya mengelola dana tersebut diduga hanya dijadikan alat administratif.

“Fakta materiil menunjukkan Pokmas hanya formalitas. Proposal dan laporan pertanggungjawaban (LPJ) dikondisikan oleh oknum DPRD melalui orang kepercayaan atau pihak ketiga,” tegas Sabrul, Jumat (24/4/2026).

Penyidik menemukan bahwa proyek yang semestinya dikerjakan swakelola oleh masyarakat justru dilempar ke pihak ketiga. Dampaknya, banyak proyek terbengkalai dan tidak memberikan manfaat bagi warga.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Suratno langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Magetan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf E UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (red)

Editor: Ikhsan

61 / 100 Skor SEO