Makassar – Jason Kariatun, pemilik sah saham PT Bososi Pratama, menyampaikan kekecewaannya terhadap keputusan Pengadilan Niaga Makassar yang menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara terhadap perusahaannya.

Keputusan tersebut dinilai mengabaikan putusan peninjauan kembali (PK) yang telah berkekuatan hukum tetap.

Menurut Jason, putusan PK sebelumnya sudah menetapkan dirinya dan koleganya sebagai pemilik sah saham PT Bososi Pratama.

... ...

Namun ironisnya, pengajuan PKPU oleh pihak yang dinilainya tidak memiliki legal standing justru dikabulkan oleh PN Niaga Makassar.

“Ini sesat pikir dan sesat logika apabila PKPU ini dilanjutkan,” ujar Jason Kariatun tegas, “Hakim seharusnya menarik mundur sejarah kasus ini dan mempertimbangkan putusan hukum tetap yang sudah final.”

Jason bahkan mencurigai adanya kongkalikong antara hakim, pengurus, dan pemohon dalam kasus ini. Ia tidak menutup kemungkinan untuk melaporkan dugaan tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Pihak yang mengajukan PKPU diduga merekayasa legal standing. Hakim, dengan ‘kacamata kuda’, mendasarkan keputusan pada data yang tidak sah, seperti MODI, dan mengabaikan dokumen sah seperti putusan PK dan Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) AHU,” paparnya.

Jason juga menyoroti pengakuan hakim terhadap pihak yang mengklaim sebagai perwakilan sah PT Bososi Pratama. Padahal, klaim tersebut tengah diselidiki oleh Bareskrim Polri dan Polda Sulawesi Selatan.

“Oknum yang mengaku direktur sah justru telah dilaporkan ke polisi, dan kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan. Namun, hakim tetap mengesahkan klaim mereka tanpa dasar hukum yang jelas,” lanjutnya.

Jason menduga kuat adanya mafia peradilan yang berusaha memanfaatkan mekanisme PKPU untuk memailitkan PT Bososi Pratama.

“PKPU ini hanya akan merugikan perusahaan. Kami menduga ada mafia yang bermain di balik keputusan ini,” katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada pihak terkait, termasuk Majelis Pemutus dan Hakim Pengawas, masih belum membuahkan hasil.

Majelis yang menangani kasus ini terdiri dari Ketua Arif Wisaksono, anggota Burhanudin dan Herianto, dengan Hakim Pengawas Timotius Djemey. (Red)

Polling Lainnya di Sulawesi Tenggara
Lihat Semua Polling →
Mayjen TNI (Purn.) Andi Sumangerukka, S.E., M.M.
Provinsi Sulawesi Tenggara
Polling aktif
Ikut Polling →
dr. Hj. Siska Karina Imran, SKM
Kota Kendari
Polling aktif
Ikut Polling →
Yusran Akbar
Kabupaten Konawe
Polling aktif
Ikut Polling →
La Ode Darwin
Kabupaten Muna Barat
Polling aktif
Ikut Polling →
H. Amri Jamaluddin, S.STP., M.Si.
Kabupaten Kolaka
Polling aktif
Ikut Polling →
Irham Kalenggo, S.Sos., M.Si
Kabupaten Konawe Selatan
Polling aktif
Ikut Polling →
Rifqi Saifullah Razak, S.T.
Kabupaten Konawe Kepulauan
Polling aktif
Ikut Polling →
Drs. H. Nur Rahman Umar, M.H.
Kabupaten Kolaka Utara
Polling aktif
Ikut Polling →
Drs. H. Bachrun, M.Si
Kabupaten Muna
Polling aktif
Ikut Polling →
H. Muhammad Adios, S.Sos
Kabupaten Buton Selatan
Polling aktif
Ikut Polling →
Dr. H. Azhari, S.STP., M.Si
Kabupaten Buton Tengah
Polling aktif
Ikut Polling →
Alvin Akawijaya Putra, S.H.
Kabupaten Buton
Polling aktif
Ikut Polling →
Afirudin Mathara, S.H., M.H.
Kabupaten Buton Utara
Polling aktif
Ikut Polling →
Ir. H. Burhanuddin, M.Si.
Kabupaten Bombana
Polling aktif
Ikut Polling →
H. Haliana, S.E.
Kabupaten Wakatobi
Polling aktif
Ikut Polling →
H. Yusran Fahim, S.E.
Kota Baubau
Polling aktif
Ikut Polling →
Dr. H. Ikbar, S.H., M.H.
Kabupaten Konawe Utara
Polling aktif
Ikut Polling →
H. Yosep Sahaka, S.Pd., M.Pd
Kabupaten Kolaka Timur
Polling aktif
Ikut Polling →
61 / 100 Skor SEO