KOLAKA UTARA, – Kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid An-Nur di Kolaka Utara (Kolut) yang merugikan negara sebesar Rp 1.051.398.100 menuai protes keras dari kalangan mahasiswa.
Forum Gerakan Mahasiswa Sulawesi Tenggara (Forgema Sultra) menuding Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka Utara melakukan praktik “tebang pilih” dalam penetapan tersangka.
Protes tersebut disampaikan Forgema melalui surat terbuka yang dilayangkan kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin dan jajaran Kejaksaan pada Selasa (28/10).

Ketua Umum Forgema Sultra, Abdul Rahman, menyatakan penetapan tiga tersangka—termasuk Sekretaris Daerah (Sekda) Taufiq S.—belum menjawab tuntas rantai pertanggungjawaban di balik mangkraknya proyek rumah ibadah ini.
“Kami mencermati, Kejaksaan hanya menyentuh pihak di tingkat teknis dan pelaksana anggaran, tetapi terkesan melindungi aktor utama atau pengambil kebijakan tertinggi. Tindakan tebang pilih adalah dosa di atas dosa, merusak harapan publik terhadap supremasi hukum,” ujar Abdul Rahman.
Abdul Rahman menyebut, akar masalah korupsi ini diduga kuat bukan hanya terjadi pada tahap pelaksanaan proyek, tetapi sejak tahap pengalokasian dan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dugaan itu didasarkan pada tata kelola keuangan daerah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020.
Menurut regulasi tersebut, proses penetapan dana hibah dalam APBD wajib melalui serangkaian persetujuan berlapis:
- Rekomendasi Awal: Diajukan melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra).
- Penyusunan Anggaran: Dibahas intensif oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang diketuai Sekda.
- Finalisasi dan Pengesahan: Melibatkan persetujuan dan penetapan dari Bupati Kolaka Utara dan DPRD Kolaka Utara.
“Secara aturan, Sekda Taufiq S. sebagai Ketua TAPD bukanlah penentu final. Pihak yang menentukan prioritas dan memfinalisasi anggaran secara penuh adalah Bupati dan DPRD. Mustahil seorang Sekda bertindak tunggal dalam mengalokasikan dana APBD tanpa persetujuan penentu kebijakan tertinggi,” tegas Abdul Rahman.
Forgema menilai, jika korupsi terjadi pada level penganggaran, maka Kejaksaan wajib mengusut pihak-pihak yang memiliki kewenangan penuh atas pengambilan keputusan dan penggunaan anggaran daerah, sesuai amanat PP dan Permendagri.
Atas dasar dugaan “main mata” dalam penanganan kasus ini, Forgema Sultra mendesak Jaksa Agung RI, Jampidsus, dan Aswas Kejati Sultra untuk segera mengambil alih dan memberikan supervisi ketat terhadap Kejari Kolaka Utara.
Mahasiswa menuntut adanya transparansi penuh dalam proses penyidikan dan memastikan tidak ada intervensi kekuasaan.
“Kami menuntut seluruh aktor yang terlibat, dari level teknis hingga pengambil kebijakan tertinggi, diadili secara adil. Jika penegak hukum melakukan tebang pilih, maka ini merupakan bentuk pengkhianatan terhadap cita-cita demokrasi,” tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya mendapatkan tanggapan resmi dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kajati Sultra) dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kolaka Utara terkait tudingan tebang pilih oleh Forgema Sultra. (red)










