KENDARI – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Sumangerukka, menegaskan bahwa penataan kawasan Eks-MTQ Kendari dan pembangunan fasilitas bagi pelaku UMKM dilakukan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat.

Ia menekankan bahwa setiap kebijakan pemerintah provinsi harus memberikan dampak nyata yang lebih besar bagi ekonomi kerakyatan daripada sekadar mengejar Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Hal tersebut disampaikan Gubernur usai menghadiri Rapat Paripurna Istimewa memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-62 Provinsi Sultra yang digelar di Gedung DPRD Sultra, Kamis (23/4/2026). Pernyataan ini sekaligus menjadi jawaban atas polemik isu iuran lapak yang sempat beredar di kalangan pedagang.

“Acara ini sebenarnya untuk masyarakat. Jika saya keluarkan anggaran, impact-nya ke masyarakat harus lebih besar dari itu. Jadi orientasinya bukan semata-mata ke PAD, tapi bagaimana dampaknya balik ke masyarakat,” ujar Andi Sumangerukka.

Gubernur mengungkapkan bahwa langkah merelokasi pedagang ke dalam area MTQ merupakan tindak lanjut dari aspirasi langsung para pedagang kaki lima (PKL) sekitar enam bulan lalu. Awalnya, terdaftar sekitar 50 pedagang yang meminta fasilitas tempat berjualan yang lebih bersih dan layak.

Merespons permintaan tersebut, Pemerintah Provinsi melalui Perumda Sultra membangun 100 tenan permanen di dalam area MTQ.

Gubernur juga memastikan pendataan dilakukan secara ketat berbasis KTP agar fasilitas tersebut tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Terkait isu iuran sebesar Rp900 ribu, Gubernur secara tegas menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada tarif resmi yang ditetapkan.

Ia telah menginstruksikan Direktur Utama Perumda Sultra, Akhmad Rizal, untuk duduk bersama para pedagang guna mendiskusikan nilai iuran yang paling pantas dan tidak memberatkan.

Senada dengan Gubernur, Dirut Perumda Sultra Akhmad Rizal menjelaskan bahwa angka yang sempat muncul merupakan estimasi biaya operasional bulanan.

Komponen biaya tersebut mencakup tagihan listrik (minimal Rp25 juta), pengelolaan sampah (sekitar Rp10 juta), serta honor petugas keamanan dan karyawan pengelola.

“Kita belum tentukan harga final. Sesuai arahan Pak Gubernur, kita harus duduk bersama. Namun perlu dipahami bahwa pemanfaatan aset daerah memang memiliki aturan sewa sesuai Perda untuk menutupi kebutuhan operasional kawasan agar tetap terjaga,” jelas Akhmad Rizal.

Penataan ini juga bertujuan menjadikan kawasan Eks-MTQ sebagai “Zona Integritas” yang bersih dan tertib. Dengan disediakannya fasilitas di dalam, pemerintah mengimbau pedagang untuk tidak lagi berjualan di trotoar atau area luar pagar yang dapat mengganggu estetika kota.

Proses pemuatan barang (loading) bagi UMKM dijadwalkan mulai berlangsung sore ini atau paling lambat esok pagi, bertepatan dengan momentum HUT Sultra ke-62. Gubernur berharap fasilitas baru ini menjadi awal kebangkitan ekonomi pelaku usaha kecil di Kendari dalam suasana kawasan yang lebih representatif. (RED)

13 / 100 Skor SEO