KENDARI — Rapat Paripurna DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) dengan agenda pergantian pimpinan dewan kembali gagal digelar karena tidak memenuhi kuorum.
Kegagalan tersebut menjadi yang keempat kalinya. Situasi itu memicu hujan interupsi dari sejumlah anggota DPRD yang mempertanyakan ketidakhadiran anggota dewan dalam agenda paripurna tersebut.
Wakil Ketua I DPRD Sultra, La Ode Frebi Rifai dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), menegaskan bahwa agenda pergantian Ketua DPRD merupakan hak partai politik sesuai tata tertib (Tatib) DPRD.
Dalam hal ini, usulan pergantian pimpinan berasal dari Partai NasDem sebagai partai yang memiliki kewenangan mengusulkan pengganti.
“Ini adalah hak partai politik yang diatur oleh tata tertib kita dan berlaku bagi semua partai. Kita tidak bisa pilih kasih. Surat dari Partai NasDem ini sudah masuk hampir satu tahun dan wajib kita paripurnakan selama aturan hukumnya terpenuhi,” tegas La Ode Frebi Rifai.
Anggota DPRD Sultra dari Fraksi Partai Demokrat, S. Budhi Prasodjo, S.Pi., S.H., M.H., mempertanyakan berulangnya kegagalan rapat paripurna akibat tidak terpenuhinya kuorum.
Ia meminta Badan Kehormatan (BK) DPRD Sultra memeriksa rekam kehadiran anggota, termasuk alasan ketidakhadiran dalam empat agenda paripurna tersebut.
“Sudah empat kali paripurna pergantian ini tidak kuorum. Jangan sampai alasannya selalu izin atau sakit. Tapi anehnya, begitu masuk paripurna APBD Perubahan, semua mendadak hadir,” kata S. Budhi Prasodjo.
Menurutnya, kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius agar tidak menimbulkan dugaan adanya pola berbeda dalam kehadiran anggota DPRD berdasarkan agenda yang sedang dibahas.
Ia pun meminta BK DPRD Sultra mengambil sikap dan melakukan pemeriksaan terhadap rekam kehadiran anggota.
Di tengah dinamika rapat, sejumlah anggota DPRD menyampaikan pandangan mengenai pentingnya kedisiplinan dalam menghadiri setiap rapat paripurna.
La Ode Frebi Rifai kemudian mengingatkan seluruh anggota DPRD agar tidak menerapkan standar berbeda dalam menjalankan kewajiban sebagai wakil rakyat.
Menurutnya, setiap anggota DPRD memiliki kewajiban menjalankan tugas kelembagaan sesuai aturan, termasuk menghadiri rapat paripurna tanpa membedakan agenda yang dibahas.
Suasana rapat sempat mencair ketika salah satu anggota Fraksi PKS, Poli, melontarkan candaan terkait hasil pencarian melalui kecerdasan buatan (AI) mengenai status pergantian pimpinan DPRD.
Rapat kemudian diskors untuk pelaksanaan salat Zuhur sekaligus konsolidasi sebelum agenda dilanjutkan.
Kegagalan empat kali mencapai kuorum membuat agenda pergantian Ketua DPRD Sultra hingga kini belum memperoleh keputusan melalui forum paripurna.
Kondisi tersebut sekaligus menempatkan kedisiplinan kehadiran anggota DPRD sebagai sorotan, terutama karena agenda pergantian pimpinan merupakan bagian dari proses kelembagaan yang harus diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor: San




Tinggalkan Balasan